NIK dan NISN Pada Dapodik Wajib Terisi Agar Siswa Tetap menerima PIP

Sobat data, pada postingan kali ini guru-id akan berbagi surat pemberitahuan dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PLPP) Kementerian pendidikan dan kebudayaan.

gambar surat pemberitahuan pip

Surat pemberitahuan Nomor : 0641/J5/DM.00.03/2021 tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan juga Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia

Untuk lebih jelasnya berikut kutipan isi surat pemberitahuan yang berhubungan dengan data dapodik dan PIP Siswa.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 46 tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerangkan bahwa salah satu tugas dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan adalah melaksanakan penetapan dan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Paket A, B, dan C.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk dapat menyampaikan informasi dan menginstruksikan kepada kepala sekolah dan kepala lembaga di wilayah kerja Saudara bahwa kolom variabel nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor induk siswa nasional (NISN) pada Dapodik peserta didik merupakan kolom variabel yang wajib terisi untuk dapat ditetapkan sebagai penerima PIP.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.



Akhirnya

Penulis akhirkan informasi ini, dan penulis berharap Postingan ini bisa menambah wawasan dan bermanfaat untuk pembaca.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel