Pendaftaran Bantuan Kuota Data Internet Guru dan Dosen Pendidikan Agama Islam Tahun 2021

SObat edukasi, dikutip dari portal pendis kemenag, guru-id akan berbagi informasi mengenai surat edaran bantuan kuota data internet guru dan dosen pai tahun 2021. Surat tersebut berisi mengenai ketentuan pendaftaran bantuan kuota data internet guru dan dosen Pendidikan Agama Islam (PAI) tahun 2021. Untuk lebih jelasnya, berikut kutipan isi surat edaran yang dimaksud.

gambar surat edaran dirjen pendis bantuan internet 2021

Dalam rangka optimalisasi program pembelajaran Pendidikan Agama Islam pada masa New Normal, Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan memberikan bantuan Kuota Data Internet bagi Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dan Dosen Pendidikan Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Ketentuan khusus Guru Pendidikan Agama Islam

a. Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPAI BPNS) dengan Satminkal di sekolah swasta;

b. Pendaftaran dapat dilakukan melalui Aplikasi SIAGA (https://www.siagapendis.com) dengan melampirkan SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak);

2. Ketentuan khusus Dosen Pendidikan Agama Islam

a. Dosen Pendidikan Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum;

b. Pendaftaran dapat dilakukan melalui Aplikasi Lintas DAI (https://lintasdai.siagapendis.com) dengan melampirkan SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak);

3. Pendaftaran bantuan paket kuota data internet paling lambat tanggal 24 Mei 2021.

Demikian surat ini disampaikan, informasi terkait program PAI lainnya dapat diakses melalui www.pendis.kemenag.go.id/pai. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Contoh SPTJM Guru dan Dosen

Berikut adalah contoh surat pertanggungjawaban mutlak bagi guru dan dosen yang ingin mendaftar sebagai penerima bantuan kuota internet tahun 2021

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (GURU)

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Akun SIAGA :
Satminkal :
Kabupaten/Kota :
Provinsi :
Nomor HP :

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya merupakan Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah yang sesuai dengan ketentuan berhak menerima Bantuan Paket Kuota Data Internet Tahun 2021.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan dapat digunakan sebagaimana mestinya

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (DOSEN)

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
NIDN/NIDK/NUP :
Perguruan Tinggi :
Kabupaten/Kota :
Provinsi :
Nomor HP :

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya merupakan Dosen Pendidikan Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum yang sesuai dengan ketentuan berhak menerima Bantuan Paket Kuota Data Internet Tahun 2021.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Untuk lebih jelasnya silahkan download surat edaran dirjen pendis melalui tautan berikut.

Akhirnya

Penulis akhirkan informasi ini, dan penulis berharap Postingan ini bisa menambah wawasan dan bermanfaat untuk pembaca.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel