Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga Tahun 2021

Sobat edukasi, Kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah membutuhkan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kompetensi yang spesifik di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, statistisi, kepamongprajaan, keamanan siber dan persandian, keimigrasian dan pemasyarakatan, meteorologi, klimatologi dan geofisika, intelijen, serta transportasi

gambar permenpan rb no 20 tahun 2021

Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, perlu dilakukan seleksi terhadap calon Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga

Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga bertujuan memperoleh PNS dari lulusan Sekolah Kedinasan yang memiliki:

a. karakteristik pribadi sebagai pelayan publik;

b. kompetensi spesifik yang dibutuhkan oleh Kementerian/Lembaga; dan

c. karakteristik sebagai pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, tidak diskriminatif, serta bebas dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme.

Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga dilaksanakan melalui tahapan:

a. Pengumuman penerimaan; b. Pendaftaran; c. Seleksi Administrasi; d. Seleksi Kompetensi Dasar; e. Seleksi Lanjutan; dan f. Pengumuman akhir hasil seleksi.

Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan secara daring melalui portal

https://sscasn.bkn.go.id dan/atau dilanjutkan dengan melengkapi proses pendaftaran pada portal Sekolah Kedinasan yang bersangkutan.

(2) Calon peserta seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Sekolah Kedinasan.

(3) Dalam hal calon peserta seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) Sekolah Kedinasan, yang bersangkutan dinyatakan gugur.

Seleksi Kompetensi Dasar terdiri dari 3 (tiga) materi soal, yaitu TKP, TIU dan TWK.

(4) Jumlah komposisi soal, tata cara penilaian dan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar diatur dalam Keputusan Menteri;

(5) Nilai dan peringkat hasil Seleksi Kompetensi Dasar secara resmi dikeluarkan oleh BKN dan diumumkan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan.

Informasi lebih lanjut silahkan download permenpan RB nomor 20 tahun 2021 format pdf



Akhirnya

Penulis akhirkan informasi ini, dan penulis berharap Postingan ini bisa memberikan informasi bermanfaat untuk pembaca.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel