Syarat Menerima Bantuan Pemerintah Wirausaha Muda Pemula, Sociopreneur dan sentra kewirausahaan Tahun 2021

Sobat wirausaha muda, Pada postingan kali ini guru-id akan berbagi informasi mengenai Peraturan deputi bidang pengembangan pemuda nomor 12.28.11 tahun 2020 tentang petunjuk teknis (juknis) penyaluran bantuan pemerintah bagi wirausaha muda pemula, sociopreneur dan sentra kewirausahaan pemuda tahun 2021.

gambar juknis bantah wirausaha muda pemula 2021

Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga Pemerintah/Non Pemerintah.

Bantuan kewirausahaan yang diatur dalam petunjuk teknis ini terdiri dari (1) Bantuan Wirausaha Muda Pemula yang selanjutnya disebut Bantuan WMP; (2) bantuan Sociopreneur; dan (3) bantuan Sentra Kewirausahaan Pemuda yang selanjutnya disebut bantuan SKP.

Bantuan Pemerintah dilaksanakan dalam bentuk transfer uang secara sekaligus ke rekening penerima bantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maksud pemberian bantuan adalah untuk membantu para pemuda melalui perorangan dan organisasi/lembaga/yayasan/kelompok usaha dalam mengembangkan potensi kewirausahaan untuk mewujudkan kemandirian pemuda.

Rincian dan Bentuk Bantuan

Alokasi anggaran paket Bantuan Pemerintah Bagi WMP, Sociopreneur, dan SKP adalah sebagai berikut:

1. Paket bantuan bagi Pra WMP/WMP senilai maksimal Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

2. Paket bantuan bagi WMP Berkembang untuk penguatan usaha senilai maksimal Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

3. Paket Bantuan bagi Sociopreneur senilai maksimal Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

4. Paket Bantuan bagi SKP senilai maksimal Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).

A. Ketentuan Umum Pemberian Bantuan

1. Bantuan WMP dan Sociopreneur diperuntukkan bagi Pra WMP, WMP dan WMP Berkembang, sedangkan Bantuan SKP diperuntukkan bagi SKP.

2. Penerima bantuan adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 16 sampai 30 tahun yang mengembangkan usahanya secara perorangan dan/atau SKP yang dibentuk oleh organisasi/lembaga/ yayasan/kelompok usaha yang mempunyai program/kegiatan/usaha yang berkaitan dengan pengembangan kewirausahaan pemuda, yang memenuhi persyaratan penerima bantuan.

3. Kemenpora juga dapat memberikan bantuan kewirausahaan kepada pemuda yang tergabung dalam inkubator kewirausahaan/asosiasi/ lembaga yang terkait dengan kewirausahaan di lingkungan sekolah, pesantren, perguruan tinggi dan lembaga lainnya dengan rekomendasi secara perorangan atau kolektif dari pimpinan lembaga yang dimaksud.

4. Selain itu, Kemenpora dapat memberikan bantuan kewirausahaan kepada perorangan atau lembaga yang dinilai memiliki prestasi, kekhususan dan kelayakan menerima bantuan.

B. Persyaratan Penerima Bantuan

1. Bantuan Pra WMP, WMP, WMP Berkembang dan Sociopreneur diberikan kepada perorangan, dengan persyaratan yaitu:

a. Warga Negara Indonesia yang berusia 16 sampai 30 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

b. Memiliki identitas diri (KTP) atau identitas yang lain, bagi yang belum mempunyai KTP bisa mengunakan Kartu Keluarga (KK).

c. Bukan merupakan PNS/Tenaga Akademisi/TNI/POLRI.

d. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Penerima Bantuan.

e. Memiliki rekening aktif pada bank pemerintah dan/atau bank swasta lainnya atas nama Penerima Bantuan.

f. Mengajukan proposal pengembangan usaha yang prospektif disertai Rincian Anggaran Biaya (RAB).

g. Melampirkan catatan keuangan dan/atau print out mutasi rekening tabungan selama minimal 3 (tiga) bulan terakhir.

h. Belum pernah menerima bantuan WMP sejenis dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.

i. Menandatangani surat pernyataan diatas materai untuk membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan laporan keuangan kepada Deputi Bidang Pengembangan Pemuda cq. Asisten Deputi Kewirausahaan Pemuda.

j. Persyaratan khusus bagi Pra WMP:

1) Memiliki ide dan rencana usaha secara tertulis dalam bentuk proposal yang siap ditindaklanjuti;

2) Terdapat unsur kreatifitas dalam usaha yang direncanakan;

3) Merupakan finalis atau pemenang dalam proses seleksi/lomba/kompetesi yang diselenggarakan oleh Asisten Deputi Kewirausahaan Pemuda Kemenpora, atau seleksi/lomba/kompetisi lain yang dinilai layak oleh Deputi Pengembangan Pemuda atas saran Asisten Deputi Kewirausahaan Pemuda.

k. Persyaratan khusus bagi WMP:

1) Memiliki usaha yang sudah dan sedang dijalankan minimal 3 (tiga) bulan;

2) Memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) atau yang sejenis dari Kepala Desa/Lurah/Kecamatan/Instansi berwenang;

3) Memahami tentang bantuan kewirausahaan pemuda khususnya dalam hal tujuan penggunaan bantuan, persyaratan dan pertanggungjawaban.

l. Persyaratan khusus bagi WMP Berkembang:

1) Memiliki usaha yang sudah dan sedang dijalankan minimal 12 (dua belas) bulan;

2) Memiliki SKDU dari Kepala Desa/Lurah/Kecamatan/ Instansi berwenang atau izin usaha dari instansi pemerintah daerah setempat;

3) Memiliki dan menggaji karyawan;

4) Memahami tentang bantuan kewirausahaan pemuda khususnya dalam hal tujuan penggunaan bantuan, persyaratan dan pertanggungjawaban.

2. Persyaratan Penerima Bantuan SKP

Bantuan SKP diberikan kepada organisasi/lembaga/yayasan/ kelompok usaha dengan persyaratan, yaitu:

a. Susunan kepengurusan dan anggota SKP berusia 16 sampai 30 tahun pada tanggal 31 Desember 2021, dibuktikan dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)

b. SKP dibentuk oleh organisasi/lembaga/yayasan/kelompok usaha yang memiliki:

1) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;

2) Akte notaris tentang pembentukan atau pendirian organisasi/lembaga/yayasan/kelompok usaha;

3) Izin domisili dari instansi yang berwenang;

4) NPWP atas nama organisasi/lembaga/yayasan/kelompok usaha;

5) Rekening aktif pada bank pemerintah dan/atau bank swasta lainnya atas nama organisasi/lembaga/yayasan/ kelompok usaha;

c. SKP dibentuk dengan Surat Keputusan yang masih berlaku yang ditandatangani oleh ketua organisasi/lembaga/yayasan.

d. Mengajukan proposal rencana program pengembangan SKP dengan mencantumkan minimal 3 (tiga) pelaku usaha WMP dalam bentuk daftar profil WMP, jenis usahanya, dan dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) SKP;

e. Organisasi/lembaga/yayasan belum pernah menerima bantuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam bentuk uang tunai untuk pengembangan kewirausahaan.

f. Menandatangani surat pernyataan diatas materai untuk membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan laporan keuangan kepada Deputi Bidang Pengembangan Pemuda cq. Asisten Deputi Kewirausahaan Pemuda.

Untuk lebih jelasnya silahkan download juknisnya melalui tautan gdrive dibawah ini.



Akhirnya

Penulis akhirkan informasi ini, dan penulis berharap Postingan ini bisa menambah wawasan dan bermanfaat untuk pembaca.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel