Cara Pengembalian Setoran Pelunasan Jemaah Haji Tahun 2021

Bismillah, berdasarkan KMA nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M, ada beberapa informasi penting yang akan guru-id bagikan guna memberikan pencerahan bagi jemaah haji yang batal berangkat tahun 2021. adapun pokok informasi yang perlu diketahui adalah Alur Pengembalian Setoran Pelunasan Jemaah Haji reguler, khusus beserta pengembalian paspor. Untuk lebih jelasnya baca terus postingan ini hingga akhir laman.

gambar Cara Pengembalian Setoran Pelunasan Jemaah Haji Tahun 2021

Dikutip dari "KMA no 660 tahun 2021" Dalam penetapan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1442 H/2021 M pada masa pandemi Covid 19, Pemerintah wajib mempertimbangkan prinsip penanggulangan wabah dan ajaran Islam “menjaga jiwa (hifzh an-nafs)”. Dengan demikian, mengingat pemerintah bertanggung jawab dalam penanggulangan wabah dan keselamatan jiwa merupakan salah satu aspek yang wajib diutamakan dalam ajaran Islam dan guna mencegah terjadinya kemudharatan yang lebih besar bagi Jemaah Haji dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji pada khususnya dan Warga Negara Indonesia pada umumnya, Pemerintah menetapkan Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M melalui Keputusan Menteri Agama.

Pembatalan tersebut berdampak pada aspek pembinaan, pelayanan, dan pelindungan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M, sehingga perlu ditetapkan kebijakan baru. Hal tersebut harus dilakukan agar tidak terjadi silang pendapat, memberikan kepastian hukum bagi Jemaah Haji dan Petugas Haji, dan menjadi panduan bagi pihak-pihak terkait sampai Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M

Selanjutnya berikut, info tentang Status Jemaah Haji dan Pengembalian Setoran Lunas Bipih yang perlu diketahui oleh jemaah indonesia.

1. Jemaah Haji Reguler

Jemaah Haji apat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dengan prosedur sebagai berikut:

1) Jemaah Haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota) dengan menyertakan:

a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;

b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;

c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan

d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

2) Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih yang diajukan Jemaah Haji.

3) Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah.

4) Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

5) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat.

6) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

7) BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT

2. Jemaah Haji Khusus

1) Jemaah Haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat Jemaah Haji mendaftar dengan menyertakan:

a) bukti asli setoran lunas Bipih Khusus yang dikeluarkan BPS Bipih Khusus;

b) nomor rekening USD dollar atau Rupiah atas nama Jemaah Haji; dan

c) nomor telepon Jemaah Haji.

2) Direktur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus.

3) Direktur PIHK mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis dan dikirim secara elektronik kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah.

4) Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus dari Direktur PIHK dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus pada aplikasi SISKOHAT.

5) Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada BPKH c.q. Badan Pelaksana BPKH.

6) BPS Bipih Khusus setelah menerima SPM dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih Khusus ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus pada aplikasi SISKOHAT.

7) Dalam hal rekening Jemaah Haji bukan dalam bentuk rekening USD, BPS Bipih Khusus dapat melakukan konversi kurs pada saat transaksi dilakukan

3. Pengembalian Paspor

Kementerian Agama mengembalikan Paspor kepada masing-masing Jemaah Haji melalui Kankemenag Kab/Kota, dengan ketentuan:

1. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi melakukan verifikasi data dan jumlah paspor per kabupaten/kota dan mengirimkan ke Kankemenag Kabupaten/Kota.

2. Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota melakukan verifikasi data dan jumlah paspor dan memberitahukan kepada Jemaah Haji untuk melakukan pengambilan paspor di Kankemenag Kabupaten/Kota.

3. Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota mencatat Jemaah Haji yang telah melakukan pengambilan paspor (Alur Pengembalian paspor tercantum dalam Gambar 3).

4. Jemaah Haji menandatangani surat tanda terima pengambilan paspor (format surat tanda terima pada Contoh 1).

5. Jemaah Haji yang tidak dapat melakukan pengambilan paspor, dapat memberikan kuasa kepada orang lain yang dibuktikan dengan pernyataan surat kuasa bermeterai Rpl0.000,00 (sepuluh ribu rupiah) (format surat kuasa pada Contoh 2).

Untuk info lebih lengkap silahkan download keputusan Menteri Agama nomor 660 Tahun 2021 PDF tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2021 (SIMPAN PDF).

Akhirnya

Sampai disini dulu informasi kali ini, dan penulis berharap Postingan ini bisa memberikan informasi berguna khususnya bagi jemaah haji Indonesia. jika ada kesalahan dalam penyampaian informasi tolong dikabarkan melalui kolom komentar agar dapat kami revisi

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel