Guru Yang Bisa Ikut Seleksi Kompetensi 1 Seleksi PPPK Guru 2021 (permenpan rb no 28 tahun 2021)

Sobat edukasi, baru-baru ini pemerintah menerbitkan peraturan baru tentang pengadaan seleksi PPPK Guru Pada Instansi daerah tahun 2021 yang tertuang dalam "permenpan rb nomor 28 tahun 2021". Sebagaimana kita ketahui bersama, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, dan mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing serta mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, khususnya pada sektor pelayanan pendidikan sebagai salah satu prioritas program kerja pemerintah, diperlukan guru yang berkualitas dan profesional dengan jumlah yang proporsional melalui pengisian kebutuhan Aparatur Sipil Negara dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Instansi Daerah, semoga dipahami.

gambar permenpan rb no 28 tahun 2021
KETENTUAN DAN PERSYARATAN PELAMAR

Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Jabatan Fungsional guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 terdiri atas:

a. THK-II
b. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik
c. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan
d. Lulusan PPG

(1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. warga Negara Indonesia

b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran

c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

f. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan; dan

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

(1) Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang berasal dari penyandang disabilitas dapat melamar dengan persyaratan sebagai berikut:

a. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Seleksi Kompetensi 1

Pelamar untuk seleksi kompetensi I hanya diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:

a. THK-II; dan
b. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik.

(2) Pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dalam hal kebutuhan PPPK tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai

b. Jabatan yang sudah dilamar oleh pelamar sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat dilamar oleh pelamar yang berasal dari sekolah lain; dan

c. Dalam hal kebutuhan PPPK tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

(3) Pemilihan Jabatan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. bagi pelamar yang mengajar di sekolah pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, atau sekolah menengah pertama dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah kabupaten/kota tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidikan dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar;

b. bagi pelamar yang mengajar di sekolah sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah luar biasa dapat melamar di antara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah provinsi tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidikan dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar; dan

c. bagi daerah provinsi yang memiliki kewenangan mengelola sekolah pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa, pelamar yang mengajar di sekolah pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah luar biasa dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah provinsi tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

(4) Pemilihan kebutuhan PPPK JF guru pada seleksi kompetensi I dilakukan bersamaan dengan pembuatan akun pada SSCASN.

(5) Panitia Penyelenggara Seleksi akan melakukan verifikasi untuk melihat kesesuaian antara syarat Jabatan dengan kebutuhan PPPK yang telah dipilih.

(6) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Panitia Penyelenggara Seleksi mengumumkan pelamar yang berhak mengikuti seleksi kompetensi I.

Jika dibutuhkan Berikut Link download pdf permenpan rb no 28 tahun 2021, (UNDUH DISINI)

Untuk bahan belajar, silahkan DOWNLOAD 800 SOAL LATIHAN PPPK 2021 DAN KUNCI JAWABANNYA.

Demikianlah informasi tentang permenpan rb no 28 tahun 2021 yang dapat guru-id bagikan, semoga bermanfaat bagi calon pelamar PPPK 2021 . Jika ada yang ingin ditanyakan terkait topik postingan bisa menghubungi saya melalui laman kontak.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel