Ini Juknis Resmi Alur Seleksi PPPK Guru Tahun 2021

Sobat guru honorer, melalui Peraturan menteri panrb nomor 28 tahun 2021 Tentang pengadaan pppk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2021 dijelaskan tentang alur seleksi pppk guru tahun 2021 yang bisa menjadi pencerahan bagi guru-guru honorer yang selama ini masih bingung karena banyak kabar yang simpang siur beredar.

gambar juknis pppk guru 2021
PENGUMUMAN LOWONGAN PPPK GURU

Pengumuman lowongan dilakukan oleh Instansi Daerah dan Panitia Penyelenggara Seleksi. Pengumuman lowongan oleh Instansi Daerah meliputi:

a. Nama Jabatan
b. Jumlah lowongan Jabatan
c. Unit kerja penempatan/instansi yang membutuhkan
d. Alamat dan tempat lamaran ditujukan; dan
e. Masa hubungan perjanjian kerja.

Panitia Penyelenggara Seleksi dan Instansi Daerah menyampaikan tautan lowongan di SSCASN.

PESERTA SELEKSI

Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek;

2. THK-II sesuai database THK-II di BKN;

3. Guru Swasta yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek;

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.

KETENTUAN PENGADAAN PPPK GURU

Seleksi terdiri dari Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali.

Seleksi Kompetensi menggunakan sistem CAT-UNBK Kemendikbudristek.

Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

SELEKSI KOMPETENSI I

Pemilihan kebutuhan/formasi dilakukan Semua ,Peserta harus membuat akun di awal. bersamaan dengan pembuatan akun pada SSCASN.

• Tidak dapat melamar ke instansi lain.

• Jika kebutuhan/formasi tersedia, pelamar wajib mendaftar di sekolah tempat mengajar selama serdik/kualifikasi pendidikan sesuai.

• Jika kebutuhan/formasi tidak tersedia dan/atau serdik/kualifikasi ybs tidak sesuai, dapat melamar di formasi lain di instansi tsb yang sesuai dengan serdik/kualifikasi.

SELEKSI KOMPETENSI II

• Peserta 1 dan 2 melakukan pemilihan kebutuhan ulang pada SSCASN.

• Peserta 3 dan 4 melakukan pemilihan kebutuhan untuk pertama kalinya pada SSCASN.

• Peserta 1,2, & 3 tidak dapat melamar di instansi lain.

• Peserta 4 dapat memilih sekolah yang sesuai dengan domisili pelamar dan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

• Nilai dapat ditentukan dari nilai terbaik antara Nilai pada kompetensi I atau II selama pelamar mendaftar di jabatan dan bentuk satuan pendidikan yg sama.

untuk lebih jelasnya silahkan download file penjelasan resmi mengenai Alur Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, melalui TAUTAN BERIKUT.

Akhirnya

Sampai disini dulu informasi kali ini, dan penulis berharap Postingan ini bisa memberikan kemudahan kepada guru honorer yang akan ikut seleksi pppk tahun 2021.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel