Juknis Bantuan Operasional Pesantren Tahun 2021

Sobat edukasi, Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021 yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang untuk fasilitasi dan dukungan operasional Pesantren.

gambar juknis bantuan operasional pesantren 2021

Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil‘alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tujuan penggunaan Bantuan untuk Pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran operasional Pesantren dan Menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat.

Persyaratan Penerima Bantuan

Persyaratan penerima Bantuan sebagai berikut:

1. Pesantren terdaftar pada Kementerian yang dibuktikan dengan PSP.

2. Pesantren memperoleh rekomendasi dari Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.

Selanjutnya, Bantuan ini berbentuk uang sebesar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) untuk fasilitasi dan dukungan operasional Pesantren.

Prosedur Penyaluran Bantuan

1. Pengajuan Bantuan

a) Pesantren mengajukan usulan/proposal Bantuan kepada pemberi bantuan yang terdiri:

(1) surat permohonan Bantuan yang ditandatangani pimpinan Pesantren;

(2) Surat rekomendasi dari Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan;

(3) salinan PSP;
(4) RAB; dan

(5) profil singkat Pesantren yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan pengasuh, jumlah santri (putra/putri), satuan pendidikan Pesantren, tahasus/kekhususan dalam tafaqquh fiddin, dan unit usaha (bila ada).

b) Pengajuan Bantuan dapat disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) dan/atau berkas digital (soft copy) melalui: (1) pemberi bantuan;

(2) Kantor Wilayah dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang diteruskan kepada pemberi bantuan; dan/atau

(3) aplikasi bantuan yang ditetapkan oleh pemberi bantuan.

c) Dalam hal diperlukan tindakan afirmasi sebagai akibat terjadinya hal-hal yang di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana alam, musibah kebakaran, gangguan keamanan, dan/atau kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung pada Pesantren, pengajuan usulan/proposal dapat dilakukan melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/atau validasi.

d) Pengajuan usulan/proposal Bantuan dapat dilakukan sebelum tahun anggaran berjalan.

Setelah Bantuan diterima, penerima bantuan langsung menggunakan Bantuan sebagaimana ketentuan tujuan penggunaan Bantuan dalam Petunjuk Teknis

Untuk file lengkap tentang "Juknis Juknis Bantuan Operasional Pesantren Tahun 2021" dapat di unduh melalui tautan dibawah.



Akhir kata, demikianlah informasi yang dapat guru-id bagikan, semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu guru sedang mencari informasi berikut.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel