4 Ketentuan Baru Perubahan Juknis BOS Kinerja & Afirmasi Tahun 2021

Sahabat edukasi, pada kesempatan ini, guru-id akan berbagi informasi yang tertuang pada "permendikbud ristek nomor 31 Tahun 2021" tentang Perubahan atas peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, Riset, dan teknologi nomor 16 tahun 2021 tentang petunjuk Teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah kinerja Dan bantuan operasional sekolah afirmasi tahun anggaran 2021. Untuk mengetahui apa saja perubahannya. Baca postingan ini hingga akhir.

bahwa dengan adanya perubahan kebijakan penyesuaian pemanfaatan anggaran dana bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2021, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan, besaran dan penggunaan dana bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2021

bahwa untuk melakukan penyesuaian kebijakan, besaran, dan penggunaan dana bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2021, perlu melakukan perubahan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021

Ketentuan Permendikbud Ristek Nomor 31 tahun 2021

gambar permendikbud nomor 31 tahun 2021

Sahabat edukasi, Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 801) diubah sebagai berikut:

👉1. Ketentuan ayat (4) huruf c Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Sekolah penerima Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:

a. Sekolah Penggerak;
b. Sekolah yang memiliki prestasi; dan
c. Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi.

(2) Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai Sekolah Penggerak; dan

b. penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021.

(3) Sekolah yang memiliki prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;

b. memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional;

c. penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021; dan

d. tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.

(4) Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki rata-rata nilai rapor mutu kumulatif paling rendah 4,2 (empat koma dua) pada tahun 2018 dan tahun 2019;

b. memiliki rata-rata nilai Ujian Nasional kumulatif paling rendah 60 (enam puluh) pada tahun 2018 dan tahun 2019;

c. memiliki toilet atau jamban dalam kondisi rusak ringan;

d. penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021; dan

e. tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.

(5) Sekolah penerima Dana BOS Kinerja yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.

👉2. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Alokasi dana untuk Sekolah Penggerak yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar:

a. Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) untuk setiap SD;

b. Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap SMP;

c. Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) untuk setiap SMA; dan

d. Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) untuk setiap SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.

(2) Alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendukung program Sekolah Penggerak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan program Sekolah Penggerak yang ditetapkan oleh Kementerian.

👉3. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Alokasi dana untuk sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah.

(2) Alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk melakukan program sanitasi dan perilaku hidup bersih dan sehat di sekolah.

4. Judul BAB V dihapus.

👉4. Ketentuan ayat (3) Pasal 15 dihapus, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Penerima Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi wajib menyampaikan laporan penggunaan dana paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.

(2) Dalam hal penerima Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penundaan penyaluran Dana BOS Reguler tahap II pada tahun berikutnya. (3) Dihapus.

6. Ketentuan Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 25 Agustus 2021.

LEBIH LENGKAP, DOWNLOAD PDF PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 31 TAHUN 2021 (SIMPAN FILE)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel