Hak Istimewa Untuk guru Honorer Yang lulus P3k 2021

Hak Akan didapatkan setelah seseorang menunaikan Kewajibannya. Begitu pula dengan Hak Calon ASN Guru PPPK yang sudah lulus Ujian Seleksi Kompetensi Tahap 1. Tentunya ada hak istimewa yang akan didapat sebagai bentuk penghargaan untuk guru honorer yang telah berjuang sampai ke titik ini.

gambar gaji dan tunjangan ASN PPPK guru
Sumber gambar : dokumentasi ANBK SMPN 2 Rambang Niru


Bagi teman-teman yang sudah lulus PPPK tahap 1 saya ucapkan selamat menjadi Aparatur Sipil Negara tahun 2021. Guru honorer yang belum berhasil jangan menyerah. Masih ada dua kesempatan lagi. Jika anda lulus Tahap 2 dan tahap 3 akan ada hak istimewa untuk anda.

Membahas tentang Hak ASN PPPK, tentu saja sedikit berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). lalu apa sih perbedaan Antara PPPK dan PNS?

PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sementara itu, PPPK diangkat oleh PPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU. Artinya, PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Meskipun demikian, PPPK memiliki Hak Istimewa sama seperti PNS yakni Gaji dan TUnjangan. Untuk lebih jelasnya berikut rinciannya.

Gaji PPPK Guru

Ada dua hak istimewa untuk guru honorer yang berhasil menjadi ASN-PPPK Tahun 2021. Yaitu Gaji dan tunjangan Negara.

Tentunya, Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.


- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.20

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Selain itu, Pasal 3 PP tersebut menyatakan, PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan PPPK Guru

Selanjutnya PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan seperti dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Pasal 2 ayat (1) berbunyi, "PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Tunjangan PPPK terdiri atas:

👉Tunjangan keluarga
👉Tunjangan pangan
👉Tunjangan jabatan
👉Tunjangan jabatan struktural
👉Tunjangan jabatan fungsional
👉Tunjangan lainnya.

Berapa besaran tunjangan PPPK? Besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

Cuti

PPPK juga berhak mendapatkan cuti seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Pasal 76 ayat (1) menyebutkan, setiap PPPK berhak mendapatkan cuti yang diberikan oleh Pembina Kepegawaian (PPK). Cuti terdiri atas:

Cuti tahunan

PPPK yang telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 hari kerja.

Cuti sakit

PPPK yang sakit lebih dari satu hari sampai dengan 14 hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Cuti melahirkan

Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga, PPPK berhak atas cuti melahirkan. Lamanya cuti melahirkan diberikan paling lama tiga bulan.

Cuti bersama

Cuti bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi PNS. PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Perlindungan

Pasal 75 menjelaskan soal perlindungan bagi PPPK. Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:

👉Jaminan hari tua
👉Jaminan kesehatan
👉Jaminan kecelakaan kerja
👉Jaminan kematian
👉Bantuan hukum

Perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan, dan jaminan kematian dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.

Bantuan hukum yang dimaksud berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.

Pengembangan kompetensi

Pasal 39 menjelaskan soal pengembangan kompetensi bagi PPPK.

👉 PPPK diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan.

👉 Setiap PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi.

👉 Pengembangan kompetensi dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada instansi pemerintah.

👉 Dalam hal terdapat keterbatasan kesempatan pengembangan kompetensi, prioritas diberikan dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja PPPK yang bersangkutan.

Penghargaan

👉PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi keda dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.

👉Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 45 soal pemberian penghargaan untuk PPPK. Penghargaan dapat berupa: Tanda kehormatan Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi Kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan

Informasi PPPK Terbaru

👉 DOWNLOAD DOKUMEN PEMBERKASAN GURU YANG LULUS PPPK TAHAP 1 (LIHAT DISINI)

👉 CEK FORMASI KOSONG PERSIAPAN SELEKSI PPPK TAHAP 2 (LIHAT DISINI)

👉 DOWNLOAD DAFTAR NILAI HASIL SELEKSI PPPK TAHAP 1 (LIHAT DISINI)

👉 BERGABUNG DENGAN GRUP PPPK GURU DI TELEGRAM (GABUNG GRUP DISINI)

👉 LATIHAN SOAL-SOAL TES KOMPETENSI PPPK GURU TAHAP 2 (MULAI LATIHAN)

👉 Dokumen yang disiapkan guru yang Lolos Seleksi PPPK Guru Tahap 1 (BACA DISINI)

👉 Besaran gaji guru honorer yang Lolos Seleksi PPPK Guru Tahap 1 (BACA DISINI)

👉 Link cek informasi kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Tahun 2021, (SIMPAN FILE)

👉 UNDUH NILAI PASSING GRADE KepmenPAN RB 1169 Tahun 2021, (SIMPAN FILE)

👉 UNDUH FILE PDF KepmenPAN RB 1169 Tahun 2021, (SIMPAN FILE)

👉 Penjelasan Passing grade kategori 1 2 dan 3, (Baca disini)

Terima kasih telah berkunjung dan membaca informasi di blog guru-id.com, Semoga bermanfaat dan memberikan tambahan wawasan. salam edukasi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel