Perangkat Instrumen PKG Madrasah dan Cara Menghitung Nilai PKG 2021

Sahabat guru-id, Penilaian Kinerja Guru disingkat PKG merupakan salah satu cara menilai peningkatan kompetensi guru baik itu pedagogik maupun profesional. Sedangkan Bagi guru PNS, PKG merupakan salah satu syarat peningkatan karier jabatan guru sebagai guru profesional. Selain itu, PKG adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.

Lebih dari itu, PKG dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang kinerja guru, guna mewujudkan guru yang profesional, bermartabat sesuai dengan amanat regulasi dan sekaligus membantu pengembangan karier guru sebagai tenaga profesional. Hasil PKG dan AKG dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil (rapor) guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Kini pemerintah merilis juknis PKG yang baru. TUjuannya Agar pelaksanaan PKB berjalan sesuai dengan yang direncanakan dan berdasarkan kebutuhan. perlu diketahui juga bahwa Juknis PKG madrasah ini berisi tentang konsep PKG madrasah, prosedur pelaksanaan PKG madrasah, dan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan PKG madrasah.

Juknis Penilaian kinerja Guru Madrasah

gambar juknis penilaian kinerja guru 2021

Juknis PKG madrasah ini disusun sebagai acuan operasional bagi semua pihak yang terkait tentang prinsip, proses, dan prosedur pelaksanaan PKG madrasah, sebagai suatu sistem penilaian kinerja yang berbasis bukti.

Meski demikian beberapa Sasaran Juknis PKG Madrasah adalah sebagai berikut:

  1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama
  2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
  3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  4. Pengawas madrasah
  5. Kepala Madrasah
  6. Guru

Tujuan PKG Madrasah

PKG madrasah dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut.

1. Menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi madrasah.

2. Menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.

3. Menentukan persentase perolehan hasil penilaian kinerja untuk perhitungan angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi madrasah yang dilakukannya pada tahun berjalan.

4. Menjadi dasar untuk menyusun program pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagai guru profesional.

Komponen PKG Madrasah

Komponen yang dinilai dalam PKG difokuskan pada penguasaan 4 (empat) kompetensi guru, yaitu: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang dikaitkan dengan pelaksanaan tugas utama guru

Tugas utama guru mata pelajaran/kelas mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran. Tugas utama guru BK/Konselor mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut pembimbingan. Tugas utama guru TIK mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi layanan dan bimbingan TIK. Tugas utama guru RA adalah merencanakan, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan. Selain pelaksanaan tugas utama, guru juga akan dinilai karakteristik profesionalnya yang lebih menekankan kepada penguasaan materi dan sikap profesionalnya, serta pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi madrasah

Kapan Waktu Pelaksanaan PKG Madrasah

Perlu diketahui, PKG Madrasah dilaksanakan oleh penilai kinerja guru dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Pelaksanaan PKG madrasah dilakukan selama 1 (satu) tahun/sepanjang tahun.

2. PKG awal dilaksanakan pada awal tahun anggaran dan hanya untuk tahun pertama, guru baru, dan guru mutasi.

3. PKG dilaksanakan mulai 8 (delapan) minggu sebelum akhir tahun anggaran sampai dengan sekitar akhir Oktober atau awal minggu pertama November. Dianjurkan laporan PKG sudah diselesaikan pada pertengahan bulan Desember, karena untuk guru PNS akan dijadikan sebagai bahan penilaian Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (CSKP).

4. Dalam kondisi khusus, PKG dengan masa penilaian 1 semester diberikan kepada:

a. Guru yang kekurangan sedikit angka kredit untuk kenaikan pangkat/ jabatan.

b. Guru yang mendapat tugas tambahan atau ditugaskan sebagai (kepala madrasah, wakil kepala madrasah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium/bengkel, kepala program keahlian) hanya satu semester.

Download Perangkat Instrumen PKG Madrasah

Sesuai judul postingan, berikut guru-id bagikan link download file pdf Perangkat yang diperlukan pada proses PKG madrasah meliputi dokumen sebagai berikut:

1. Pedoman Pengelolaan PKG Madrasah.

2. Instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah meliputi:

a. Instrumen Penilaian Kinerja Guru Mapel dan Kelas (Lampiran I).

b. Instrumen Penilaian Kinerja Guru BK (Lampiran II).

c. Instrumen Penilaian Kinerja Guru TIK (Lampiran III)

d. Instrumen Penilaian Kinerja Guru RA (Lampiran IV).

e. Instrumen Penilaian Kinerja Guru dengan Tugas Tambahan Wakil Kepala Madrasah (Lampiran V A).

f. Instrumen Penilaian Kinerja Guru dengan Tugas Tambahan Kepala Perpustakaan Madrasah (Lampiran V B).

g. Instrumen Penilaian Kinerja Guru dengan Tugas Tambahan Kepala Laboratorium/Bengkel Madrasah (Lampiran V C).

h. Instrumen Penilaian Kinerja Guru dengan Tugas Tambahan Pembina Asrama (Lampiran V D).



Cara Menghitung Nilai PKG Madrasah

Penghitungan nilai akhir kinerja guru dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Menghitung Nilai setiap Kompetensi yang di dalamnya termasuk tugastugas yang dilakukan oleh guru.
  2. Menghitung jumlah total skor yang diperoleh dalam satu kompetensi tugas-tugas guru.
  3. Menghitung nilai Kompetensi dengan Rumus: {(Total skor/skor maks.) X 100%}
  4. Mengonversi hasil hitungan nilai kompetensi tugas-tugas guru ke dalam skala nilai kinerja :

    0% < X ≤ 25% = 1;
    25% < X ≤ 50% = 2;
    50% < X ≤ 75% = 3;
    75% < X ≤ 100% = 4.
  5. Mengisi Format Rekapitulasi Hasil Penilaian Kinerja
  6. Menghitung Nilai PK Guru dengan skala 0 -100 Nilai PK Guru (skala 100) = Nilai PK Guru dibagi Nilai PK Guru Tertinggi dikali 100.
  7. Menetapkan Nilai Persentase Kinerja (NPK) yang digunakan untuk menghitung perolehan nilai angka kredit dari hasil PKG, dengan menggunakan tabel konversi sebagai berikut
gambar Konversi nilai PKG ke dalam NPK

Cara menghitung Angka Kredit dari pembelajaran/pembimbingan bagi guru PNS

Keterangan:
  1. AKK : Angka Kredit kumulatif dari posisi pangkat/golongan guru yang bersangkutan
  2. AKPKB : Angka kredit pengembangan keprofesian berkelanjutan wajib dari posisi pangkat/golongan guru yang bersangkutan (PD dan KI/PI)
  3. AKP : Angka kredit penunjang maksimal dari posisi pangkat/golongan guru yang bersangkutan
  4. JM : Jam mengajar yang dilakukan oleh guru yang bersangkutan
  5. JWM : Jam wajib mengajar guru
  6. NPK : Nilai PKG dalam bentuk persentase

Selanjutnya Cara menghitung Angka Kredit dari pembelajaran/pembimbingan bagi guru PNS dengan tugas tambahan


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel