Surat Edaran Tentang Pengelolaan Dana BOS Wajib Menggunakan ARKAS

Berikut guru-id bagikan point penting yang tertuang dalam SURAT EDARAN BERSAMA NOMOR 907/6479/SJ NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG pengintegrasian sistem informasi pengelolaan Dana bantuan operasional sekolah

KUTIPAN ISI SURAT
Pengelolaan Dana BOS Wajib Menggunakan ARKAS

Dalam rangka mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan nasional sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah, maka perlu mewujudkan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel oleh Satuan Pendidikan pada pemerintah daerah, yang dilakukan melalui pengintegrasian sistem informasi pengelolaan dana BOS antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Dana BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan belanja operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan menengah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

2. Pengelolaan Dana BOS pada satuan Pendidikan (Satdik) meliputi tahapan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan penggunaan Dana BOS yang merupakan satu kesatuan dengan sistem pengelolaan keuangan daerah.

3. Pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 2, saat ini masih menggunakan sistem informasi yang beragam sehingga menjadi kendala dalam mewujudkan Satu Data Indonesia. 

4. Berkenaan dengan hal tersebut pada angka 1, 2, dan 3 maka pemerintah daerah dimintakan untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

a. Mendorong seluruh Satdik di bawah kewenangan pemerintah daerah untuk menerapkan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2021 melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri;

b. Pengelolaan Dana BOS sebagaimana dimaksud angka 2 hanya diperkenankan dengan menggunakan sistem:

  1. Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) untuk satuan pendidikan; dan (2) Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS) untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyelenggarakan urusan pendidikan.

c. Pengelolaan Dana BOS yang dilakukan melalui ARKAS dan MARKAS sebagaimana dimaksud huruf b, menjadi dokumen sumber pada perencanaan dan penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan di Daerah melalui SIPD;

d. Kepala daerah melalui OPD yang menyelenggarakan urusan pendidikan wajib melakukan pendampingan, pengawasan, dan pembinaan kepada Satdik di daerah masing-masing dalam melakukan pengelolaan Dana BOS melalui sistem ARKAS yang terintegrasi dengan SIPD;

e. Pengelolaan Dana BOS melalui ARKAS dan MARKAS dilaksanakan mulai bulan November 2021; dan

f. Kepala Daerah melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada minggu kedua bulan Desember 2021.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Terima kasih telah berkunjung dan membaca informasi di blog guru-id.com, Semoga bermanfaat dan memberikan tambahan wawasan. salam edukasi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel