4 Kabar Gembira Untuk Peserta Tes PPPK Guru Tahap 2 Dari Pejabat Kemendikbudristek

Bismillah, Alhamdulillah pada postingan kali ini guru-id masih diberikan kesempatan untuk memberikan informasi atau berita terbaru untuk Peserta tes pppk tahap 2. Sembari menunggu pengumuman kelulusan, berikut adalah pernyataan yang disampaikan langsung oleh pejabat kemendikbud ristek untuk para guru honorer peserta tes pppk tahap 2.

berita pppk guru terbaru

1. Nilai Tambah/Afirmasi masih berlaku

Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengungkapkan afirmasi tetap diberikan kepada peserta tes PPPK guru tahap II.

Guru honorer usia 35 tahun ke atas dengan masa kerja minimal 3 tahun kerja mendapatkan tambahan nilai kompetensi teknis 15 persen. Guru honorer disabilitas mendapat tambahan 10 persen, honorer K2 tambahan 10 persen.

Peserta yang memiliki sertifikat pendidik afirmasi kompetensi teknis 100 persen atau 500 poin. 2. Tidak ada guru induk dan non-induk

2. Tidak ada guru induk dan non-induk

Sekretaris Ditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani menegaskan pada tes tahap II tidak ada guru induk dan non-induk. Artinya semua peserta baik guru honorer, guru swasta, dan lulusan PPG bisa melamar ke sekolah-sekolah yang ada formasinya. Dengan catatan masih dalam satu wilayah kewenangan.

3. Penentuan kelulusan

Sesditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan penentuan kelulusan tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 1169 Tahun 2021.

KepmenPAN-RB 1169/2021 (DOWNLOAD DISINI) dibagi dalam tiga kategori. Kategori 1 penentuan kelulusan sesuai passing grade dalam KepmenPAN-RB 1127/2021. Kategori 2 berdasarkan usia 50 tahun ke atas yang mana passing grade kompetensi teknisnya nol. Kompetensi manajerial dan sosialkultural 110, wawancara 20. Kategori 3 penyesuaian passing grade kompetensi teknis, yang mana ada penurunan hingga 50 poin. Semua kategori itu, kata Nunuk, diambil rangking terbaik untuk kelulusan tanpa melihat guru induk dan non-induk.

4. Lulus passing grade dipastikan diberikan formasi

Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril mengungkapkan seluruh peserta tes PPPK guru tahap I, II, dan III akan diberikan formasi. Jika pada 2021 belum ada formasi, tetapi begitu formasi dibuka pada 2022, peserta yang sudah lulus passing grade akan mengisinya.

Dirjen Iwan juga memastikan tahun depan formasinya akan lebih banyak. Selain dari sisa formasi PPPK guru 2021 juga ditambah dengan kuota berdasar jumlah guru PNS yang pensiun.

sumber : jpnn.com

Jazakumullah Khoiron Katsiron telah berkunjung dan membaca informasi di blog guru-id, Semoga bermanfaat dan memberikan tambahan wawasan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel