Se menpan rb no 28 tahun 2021 : Pengembangan Kompetensi Bagi PNS melalui Jalur Pendidikan

Bismillah, Berikut kutipan isi surat edaran menpan rb nomor 28 tahun 2021 tentang pengembangan kompetensi bagi pegawai negeri sipil melalui jalur pendidikan yang mungkin saja bermanfaat untuk teman-teman ASN.

surat edaran nomor 28 tahun 2021

1. Dalam mendukung transformasi sumber daya manusia aparatur melalui percepatan peningkatan kapasitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan PNS melalui jalur pendidikan dalam bentuk pemberian tugas belajar yang dilakukan dengan selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan transparan, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

2. Pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi dan/atau persyaratan jabatan dengan kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan, memenuhi kebutuhan tenaga yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, pengembangan organisasi, peningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap, dan kepribadian profesional PNS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier.

3. Untuk melaksanakan pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan bagi PNS, perlu dibentuk suatu pedoman bagi Instansi Pemerintah yang disusun berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang memuat persyaratan tugas belajar, penyelenggaraan tugas belajar dan persyaratan program studi, pendanaan tugas belajar, jangka waktu tagas belajar, perpanjangan tugas belajar, tugas belajar berkelanjutan, kedudukan, hak dan kewajiban PNS yang melaksanakan tugas belajar, pembatalan dan penghentian tugas belajar, pemantauan dan evaluasi serta ketentuan lain yang terkait pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan.

4. Pengaturan mengenai pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan bagi PNS sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

5. Pada saat Surat Edaran ini berlaku, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Demikian Surat Edaran ini, agar dapat diperhatikan dan dipedomani oleh seluruh Instansi Pemerintah dalam melaksanakan pemberian pengembangan kompetensi bagi PNS melalui jalur pendidikan. Atas perhatian sdan kerja sama Bapak/Ibu, disampaikan terima kasih.

Informasi lengkapnya baca Lampiran surat edaran Menteri pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi Republik indonesia Nomor 28 tahun Tentang Pengembangan kompetensi pegawai Negeri sipil melalui jalur pendidikan



Terima kasih telah berkunjung dan membaca informasi di blog guru-id.com, Semoga bermanfaat dan memberikan tambahan wawasan. salam edukasi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel