Syarat Penyaluran Dana Bos Tahap 1 Tahun 2022
Bismillah, pada postingan kali ini guru-id akan berbagi informasi tentangg Kebijakan Standarisasi Rekening Satuan Pendidikan dalam Penyaluran Dana BOS dan BOP tahun 2022 tahap 1. Sebagaimana kita ketahui bersama, Standarisasi Rekening Satuan Pendidikan sangat diperlukan sebagai upaya penyaluran dana BOS dan BOP yang tepat salur dan tepat sasaran (sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal No 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Rekening Satuan Pendidikan dalam Penyaluran Dana BOS dan Dana BOP).
Lebih dari itu, Pertimbangan pentingnya regulasi pengelolaan Rekening Satuan Pendidikan dalam Penyaluran Dana BOS dan BOP adalah sebagai berikut:
Pertama Rekening harus valid agar penyaluran BOS dan BOP langsung ke satuan pendidikan dapat terlaksana dengan tepat sasaran dan akuntabel. Kedua, Pengelolaan rekening satuan pendidikan harus tertib melalui suatu sistem aplikasi yang dapat dipertanggung-jawabkan.
Selanjutnya beberapa ketentuan untuk melakukan perubahan pada rekening satuan pendidikan, yaitu sebagai berikut:
1. Rekening Sekolah dapat dilakukan perubahan berdasarkan usulan perubahan Rekening Sekolah dari Dinas.
2. Usulan perubahan harus sesuai dengan ketentuan dan kriteria Rekening Sekolah.
3. Usulan perubahan Rekening Sekolah hanya dapat dilakukan 1 kali dalam 1 tahun dan disampaikan pada rentang bulan Juli sampai dengan bulan Agustus.
Syarat Penyaluran Dana BOS 2022
1. Pastikan telah melakukan sinkronasi dapodik pada 31 Agustus 2021
2. Telah menginput laporan penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2021 di BOS salur dan ARKAS.
3. Telah melakukan standarisasi rekening sesuai dengan persesjen kemendikbudristek nomor 19 tahun 2021. (Download disini)
Yuk Pastikan sekolahmu memenuhi persyaratan diatas ya.
Terima kasih telah berkunjung dan membaca informasi di blog guru-id.com, Semoga bermanfaat dan memberikan tambahan wawasan. salam edukasi.