skb 4 menteri tentang ptm 2022 pdf

Bismillah, langsung saja guru-id bagikan informasi terkini tentang SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi satuan pendidikan Dasar dan menengah Tahun Pelajaran 2021/2022. Lebih dari itu, ada hal-hal baru yang perlu diketahui. Untuk Link download SKB 4 Menteri download di akhir postingan

skb 4 menteri terbaru tentang panduan pembelajaran 2021 2022

tanya Jawab Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun 2022

1. Apa saja kebijakan yang baru dalam Keputusan Bersama Empat Menteri (Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19?

• Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dilakukan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga masyarakat lanjut usia.

• Satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen. Daerah yang masuk dalam kondisi khusus dapat dilihat pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021.

2. Bagaimana mekanisme pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 1 dan 2?

• Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

o setiap hari;
o jumlah peserta didik 100 persen; dan
o lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.

• Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50 persen paling banyak 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40 persen paling banyak 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

o setiap hari secara bergantian;
o jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas;
o lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.

• Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

o setiap hari secara bergantian;
o jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas;
o lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.

3. Bagaimana mekanisme pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3?

4. Bagaimana mekanisme pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 4?

• Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:

o setiap hari secara bergantian;
o jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas; dan
o lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari;

• Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia dibawah 10 persen, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

6. Apa target bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang berada di wilayah khusus berdasarkan kondisi geografis agar dapat melakukan pembelajaran tatap muka terbatas secara penuh?

Kapan pembelajaran tatap muka terbatas wajib dilaksanakan?

Apa saja syarat bagi warga satuan pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas?

PTM terbatas di satuan pendidikan yang berada di wilayah khusus berdasarkan kondisi geografis dilaksanakan secara penuh dan tidak mensyaratkan ada ketentuan vaksinasi, kecuali apabila masuk dalam PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Walaupun demikian, ditargetkan pada akhir Januari 2022 tercapai paling sedikit 50 persen PTK di wilayah tersebut sudah divaksinasi. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas paling lambat semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

• Tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19

• Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol

• Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

7. Apakah orang tua/wali peserta didik tetap dapat memilih antara pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya?

Bagaimana jika dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka selama pandemi Covid-19 terdapat pelanggaran protokol kesehatan?

Apakah ada sanksi bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 tapi menolak divaksinasi Covid-19?

Bagaimana jika ada temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan?

Orang tua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai semester gasal tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan-perundangan Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

• Penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurangkurangnya 14x24 jam apabila terjadi:

a. Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut

b. Angka positivity rate hasil surveilans epidemioloogis sebesar 5 persen atau lebih

8. Bagaimana pemantauan dan evaluasi PTM terbatas?

• Yang dipantau:

a. Kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa dari laporan sekolah.

b. Kasus suspek (gejala Covid-19) dan komorbid dari laporan sekolah dan Satgas Penanganan Covid-19 (PC19).

c. Tingkat kepatuhan institusi dan warga satuan pendidikan terhadap protokol kesehatan dari laporan sekolah dan satgas PC19.

d. Status vaksin warga satuan pendidikan yang terintegrasi dengan PeduliLindungi.

e. Kasus konfirmasi dan kontak erat Covid-19 yang terintegrasi dengan PeduliLindungi.

• Penggunaan teknologi untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas:

a. Integrasi DAPODIK/EMIS dengan PeduliLindungi:

1) Notifikasi status kondisi sekolah melalui WhatsApp kepada penanggung jawab sekolah & daerah (dinas pendidikan/ kantor wilayah/kantor Kemenag).

2) Melihat status kondisi sekolah pada laman https:// sekolahaman.kemkes.go.id/ dan https://madrasahaman. kemkes.go.id/.

3) Penggunaan QRCode PeduliLindungi untuk pengunjung dan tamu.

b. Integrasi dengan aplikasi Bersatu Lawan Covid untuk pemantauan tingkat kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 di satuan pandidikan.

c. Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5x24 jam.

c. Evaluasi dan validasi PTM terbatas berdasarkan data daftar periksa, vaksin, kasus Covid-19 dan kepatuhan prokes. Apa saja yang perlu dipenuhi dalam daftar periksa?

• Ketersediaan sarana dan prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan, paling sedikit memiliki:

a. masker cadangan paling sedikit 50 persen dari jumlah warga satuan pendidikan, termasuk masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu;

b. toilet layak yang dibersihkan setiap hari;

c. sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer);

d. ventilasi yang memadai pada setiap ruang belajar;

e. memiliki pengukur suhu tubuh nirsentuh (thermogun atau thermoscanner);

f. disinfektan; dan

g. memasang dan menyosialisasikan media komunikasi, informasi, dan edukasi terkait penerapan protokol kesehatan termasuk penanda jaga jarak.

• mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya.

• memiliki tim satuan tugas penanganan Covid-19 tingkat satuan pendidikan.

• telah melakukan verifikasi nomor WhatsApp penanggung jawab satuan pendidikan pada laman https://sekolahaman. kemkes.go.id/ atau https://madrasahaman.kemkes.go.id/ dan memasang QRCode aplikasi PeduliLindungi di area masuk dan keluar satuan pendidikan;

• melaporkan tingkat kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan di satuan pendidikan melalui aplikasi Bersatu Lawan Covid-19 (BLC) satuan pendidikan. LEBIH JELASNYA, UNDUH


Jazakumullah Khoiron Katsiron telah berkunjung dan membaca informasi di blog guru-id, Semoga bermanfaat dan memberikan tambahan wawasan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel