4 Kabar Terbaru PPPK Tahap 3 Hasil Rapat Komisi X DPR RI

Bismillah, hingga kini informasi tentang jadwal pppk tahap 3 beluma ada kabar resminya walaupun demikian berikut adalah informasi terkini terkait dengan kabar terbaru perkembangan Seleksi pppk tahap 3 yang bersumber dari Hasil Rapat Komisi X DPR RI.

Kabar Terbaru PPPK Tahap 3

1. Komisi x DPR RI mendesak Kemendikbudristek RI untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait seleksi guru ASN PPPK Tahun 2021.

Evaluasi dengan mempertimbangkan permasalahan yang timbul pada tahap 1 dan 2 serta masukan dari para pembangku kepentingan pendidikan, sehingga memastikan permasalahan seleksi PPPK Tahun 2021 tidak terjadi lagi tahun 2022.

Untuk jadwal jelasnya, terkait PPPK Tahap 3 belum terdapat kabar resminya.

2. Komisi X DPR RI meminta Kemendikbudristek RI sebagai bagian dari anggota Panselnas seleksi PPPK untuk mengkaji dan merumuskan terobosan hukum dalam bentuk ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Untuk memberikan jaminan/kepastian bahwa guru honorer swasta yang lulus seleksi PPPK akan dikembalikan ke sekolah asal.

3. Komisi X DPR RI dan Kemendikbudristek RI sepakat bahwa guru yang telah lulus Passing Grade (PG) akan mendapat formasi tanpa ujian kembali.

Oleh karena itu, Komisi X DPR RI mendukung Kemendikbudristek untuk berkoordinasi dengan KemenPANRB agar terbit PermenPANRB baru yang mengatur hal itu.

Namun, terkait yang lulus PG jika ingin berpindah terdapat pula aturan lainnya yang telah tertuang pada PermenPANRB nomor 28 Tahun 2021.

4. Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek RI untuk melakukan sosialisasi secara masif.

Terkait anggaran gaji dan tunjangan guru honorer yang lulus PPPK sepenuhnya bersumber drak APBN melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU).

Baca juga : Syarat dan kriteria Pelamar seleksi guru pppk tahap 3

LIHAT juga : Passing grade pppk tahap 3

Download Juga : Rangkuman Materi soal pppk tahap 3 SD

Ketahui Juga : Cara Melihat kuota formasi pppk Guru tahap 3

Terima kasih telah berkunjung dan membaca informasi di blog guru-id.com, Semoga bermanfaat dan memberikan tambahan wawasan. salam edukasi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel