Bagaimana Pelamar Yang Tidak Lulus Seleksi pppk guru tahap 3 ? Ini Penjelasannya

Bismillah, Hingga saat ini penetapan jadwal pelaksanaan Seleksi guru pppk tahap 3 belum dirilis panselnas. Namun pengisian DRH di beberapa daerah telah berjalan bahkan ada sebagian daerah yang telah menutup jadwal pengisian drh online via sscasn. Bagi yang terlambat dalam pengisian drh karena kendala jaringan internet agar segera menghubungi Tim verifikator BKD Setempat untuk meminta perpanjangan Jadwal ke BKN.

Sesuai dengan judul konten, guru-id akan berbagi informasi mengenai seleksi pppk tahap 3 yakni tentang Formasi Lintas daerah. Sebagaiman kita ketahui bersama, Selain guru swasta dan Lulusan PPG, seleksi pppk guru tahap 3 diikuti oleh pelamar yang tidak lolos pada tahap 1 dan 2.

Perlu diketahui oleh teman-teman guru yang akan berkompetisi kembali pada seleksi pppk tahap 2, mengenai nilai yang diambil, masih sama yakni nilai tertinggi. Namun jika teman-teman berpindah formasi jabatan misal dari Guru SD PJOK ke guru smp pjok, maka nilai passing grade yang sebelumnya sudah tidak berlaku lagi. hal ini juga disampaikan oleh Katmoko Ari selaku pejabat kemenpan rb.

Lebih lanjut dikatakan, bila dalam tiga kali seleksi masih tersedia formasi kosong, pemeriintah akan menempuh kebijakan optimalisasi. Caranya dengan mengambil rangkin-ranking terbaik dari para peserta. Tentunya regulasi ini telah diatur dalam permenpan rb nomor 28 tahun 2021

Nasib Pelamar seleksi guru pppk tahap 3 yang belum lolos

pppk tahap 3

Pada pasal 38 permenpan rb nomor 28 tahun 2021 ayat 7 dijelaskan, bahwa Dalam hal kebutuhan PPPK belum terpenuhi, kebutuhan PPPK akan diisi oleh pelamar yang tidak lulus seleksi kompetensi III dengan ketentuan sebagai berikut:

a. memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik;

b. Jabatan yang akan diisi adalah Jabatan yang belum terpenuhi pada bentuk satuan pendidikan lain yang sama dengan Jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang dipilih pelamar pada seleksi kompetensi III; dan

c. bentuk satuan pendidikan yang akan diisi berada dalam satu wilayah kewenangan penyelenggaraan pendidikan.

(8) Metode penentuan sekolah yang akan dipenuhi kebutuhannya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) akan ditentukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.


Baca juga : Syarat dan kriteria Pelamar seleksi guru pppk tahap 3

LIHAT juga : Passing grade pppk tahap 3

Download Juga : Rangkuman Materi soal pppk tahap 3 SD

Ketahui Juga : Cara Melihat kuota formasi pppk Guru tahap 3

Terima kasih telah berkunjung dan membaca informasi di blog guru-id.com, Semoga bermanfaat dan memberikan tambahan wawasan. salam edukasi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel