Kuota PPPK Tahap 3 Tahun 2022 untuk Guru Honorer & Guru PAI hingga Pesan Khusus Dari dirjen GTK

Bismillah, Sahabat pembaca di blog guru-id, Kabar kali ini mengenai jumlah Kuota PPPK tahun 2022 untuk guru honorer dan Guru PAI hingga pesan khusus dari dirjen gtk kemendikbud. Sebagaimana kita ketahui bersama jadwal pemilihan formasi tahap 3 masih belum rilis, namun pelamar yang memenuhi kriteria wajib mempersiapkan diri, Sedangkan untuk pelamar yang sudah lolos passing grade pada tahap 2 namun belum ada formasi mendapatkan dukungan penuh dari kemendikbudristek agar langsung ditempatkan dalam artian tidak perlu ikut tes lagi.

Kuota PPPK Tahap 3 Tahun 2022

Sesuai judul konten, guru-id mengutip informasi yang cukup penting untuk diketahui dari situs berita jpnn.com, ini dia kabar baiknya.

Kabar pertama

Ketua Umum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono mengatakan dua pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyampaikan kuota pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022 sebanyak 740 ribu.

Kuota ini mengakomodasi guru pendidikan agama Islam (PAI) dan honorer di sekolah negeri.

Kabar kedua

Dia mengungkapkan dalam pertemuan terbatas dengan pendiri FHNK2I, Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril, Sekretaris Ditjen GTK Nunuk Suryani, memaparkan tentang teknis pelaksanaan PPPK 2022. Selain itu, lanjut dia, juga soal masalah guru honorer yang lulus passing grade, tetapi tidak ada formasi.

"Kami lega karena kuota 740 ribu bukan hanya untuk guru honorer di bawah Kemendibudristek, tetap juga Kementerian Agama," ujarnya.

Mengenai guru yang lulus passing grade, Sutopo mengungkapkan, dirjen GTK Kemendikbudristek menjamin langsung diangkat begitu formasinya dibuka. Mereka tidak perlu tes lagi.

Kabar ketiga

Namun, ada pesan khusus Dirjen Iwan kepada guru honorer agar mendekati pemerintah daerah (pemda) masing-masing untuk meminta kuota PPPK 2022. Sebab, anggarannya sudah disediakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selain itu, dana PPPK tidak bisa digunakan untuk keperluan lain sehingga pemda sebaiknya mengoptimalkan usulan formasi.

"Kuota 740 ribu tidak akan ada artinya kalau usulan pemda minim atau tidak mengusulkan sama sekali," ucap Sutopo.

Mengenai persiapan tes PPPK 2022, Kemendikbudristek akan berkoordinasi dengan Kemenag untuk modul pembelajaran bagi guru honorer PAI.

Sutopo menyarankan tetap fokus meminta kepada pemda masing-masing agar ketika ada usulan formasi PPPK 2022, guru honorer PAI langsung ditempatkan.

"Kami mendengar langsung dari Bapak Dirjen GTK bahwa yang sudah lulus tes dan tidak mendapat formasi tidak perlu tes. Kuota PPPK 2022 sebanyak 740 ribu sudah termasuk untuk guru agama," pungkas Sutopo. (esy/jpnn)

Baca juga : Syarat dan kriteria Pelamar seleksi guru pppk tahap 3

LIHAT juga : Passing grade pppk tahap 3

Download Juga : Rangkuman Materi soal pppk tahap 3 SD

Ketahui Juga : Cara Melihat kuota formasi pppk Guru tahap 3

Terima kasih telah berkunjung dan membaca informasi di blog guru-id.com, Semoga bermanfaat dan memberikan tambahan wawasan. salam edukasi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel