link Download PDF hasil Final Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Semua Provinsi Plus kabupaten Kota
Bismillah, Alhamdulillah Pengumuman final hasil Pascasanggah PPPK Guru Tahap 2 resmi dirilis? sebelumnya memang terjadi penundaan sebagaimaan penjelasan panselnas berikut ini.
Bersumber dari jpnn, Karo Humas BKN Satya Pratama Pengumuman pascasanggah PPPK guru belum bisa diumumkan hari ini, Mengenai pengunduran jadwal ini, Satya menyampaikan ada masalah krusial yang harus diselesaikan.
Satya pun meminta para peserta tes PPPK guru tahap 2 baik guru honorer negeri, guru swasta maupun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) untuk bersabar. "Mohon bersabar, pengumuman pascasanggah secepatnya dilaksanakan," ucapnya
Cara Cek Hasil Pasca Sanggah PPPK Guru 2021 Tahap 2
Lebih dari itu, hasil Pasca Sanggah adalah keputusan final panitia seleksi Nasional P3K Guru. Oleh karena itu, Hasil sanggah dan status kelulusan yang diinformasikan pada tahap ini tidak dapat diganggu gugat oleh peserta.
Selanjutnya pelamar dapat mengikuti langkah-langkah dibawah untuk melihat hasilnya
1. Pejuang Nomor induk pppk guru tahap 2 mengunjungi laman website https://gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_seleksi_thp2_paska/index.php/home/hasil_dinas
2. Pada pojok bawah pilih provinsi.
3. di halaman selanjutnya klik tombol unduh hasil seleksi tahap 2
4. Pada laman selanjutnya Anda akan melihat hasil pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2021 Tahap 2 seperti penampakkan gambar dibawah !
5. langkah berikutnya unduh dokumen sehingga akan menampilkan pdfnya seperti penampakkan gambar diatas.
Persiapan Seleksi PPPK Guru Tahap 3
Setelah melihat ppengumuman final pasca sanggah, selanjutnya pelamar yang lolos akan mengisi daftar riwayat hidup melalui sscasn sebagai syarat pengusulan Nomor Induk.
Pelamar yang belum lolos dapat melanjutkan kembali perjuangannya pada seleksi terakhir yakni TES Tahap 3 yang hingga sekarang belum ada info resmi mengenai kapan akan dilaksanakan pemilihan formasinya.
Namun guru-id akan memberikan informasi resmi tentang kriteria pendaftaran pppk tahap 3 yang perlu diketahui pelamar.
Pelamaran untuk seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikuta. pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II
b. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II
c. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
d. Lulusan PPG yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
(2) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemilihan kebutuhan ulang pada SSCASN.
(3) Pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.
(4) Panitia Penyelenggara Seleksi akan melakukan verifikasi untuk melihat kesesuaian antara syarat Jabatan dengan kebutuhan PPPK yang telah dipilih.
(5) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Panitia Penyelenggara Seleksi mengumumkan pelamar yang berhak mengikuti seleksi kompetensi III.
Baca juga : Syarat dan kriteria Pelamar seleksi guru pppk tahap 3
LIHAT juga : Passing grade pppk tahap 3
Download Juga : Rangkuman Materi soal pppk tahap 3 SD
Ketahui Juga : Cara Melihat kuota formasi pppk Guru tahap 3
Terima kasih telah berkunjung dan membaca informasi di blog guru-id.com, Semoga bermanfaat dan memberikan tambahan wawasan. salam edukasi.