Panduan Ekstrakurikuler Pramuka SD Revisi 2021
Bismillah, Sahabat guru-id, pada postingan kali ini guru-id akan berbagi informasi tentang "Ekstrakurikuler Pramuka SD Tahun 2022" Yakni pedomannya.
Lebih dari itu, Pedoman pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan telah diatur dalam Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014. Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana yang dimaksud dalam permendikbud ini dikelompokkan menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib dan kegiatan ekstrakurikuler pilihan. Kegiatan ekstrakurikuler wajib adalah kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik, yakni Ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan. Sedangkan kegiatan ekstrakurikuler pilihan meliputi kegiatan yang mengacu pada minat, bakat, serta kemampuan peserta didik sesuai pilihannya.
Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan (EWPK) bertujuan agar peserta didik kuat karakter spiritual dan sosial, mantap kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, dan kokoh kecakapan diri sehingga peserta didik kelak mampu hidup di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, EWPK juga dilaksanakan untuk Penguatan Pendidikan Karakter bagi peserta didik
Berdasarkan latar belakang itulah, pelaksanaan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan senantiasa memerhatikan aspek-aspek yang dicanangkan dalam penumbuhan budi pekerti untuk mengkristalisasi enam profil Pelajar Pancasila, yaitu berakhlak mulia, mandiri, bernalar kritis, berkebhinekaan global, gotong royong, dan kreatif. Oleh karenanya, perlu dibuat sebuah panduan yang bersifat praktis dan sistematis dalam upaya menerapkan pendidikan kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah Dasar mendorong untuk penguatan pendidikan karakter
Panduan ini dibuat sebagai acuan bagi kepala sekolah, guru kelas/guru mata pelajaran, dan pembina pramuka dalam melaksanakan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di satuan pendidikan sesuai dengan tugas, fungsi, dan perannya masing-masing termasuk Dinas Pendidikan dalam merumuskan kebijakan dan regulasi dalam mendukung implementasi Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah Dasar dan Menengah
Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler di sekolah dasar dilaksanakan melalui 2 (dua) pendekatan yaitu melalui 1) EWPK dengan Model Blok dan Model Aktualisasi 2) Ekstrakurikuler Kepramukaan dengan model Reguler. Model Blok dan Model Aktualisasi adalah model sebagai Ekstrakurikuler Wajib yang diikuti oleh seluruh peserta didik. Sedangkan Model Reguler adalah penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler kepramukaan di Gugus Depan seperti umumnya yang diikuti oleh peserta didik yang berminat dan mendaftar menjadi anggota Gerakan Pramuka
Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan dikelola oleh guru bekerjasama dengan Pembina Pramuka di satuan pendidikan di bawah tanggung jawab kepala sekolah. Guru berperan sebagai fasilitator ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan (blok dan aktualisasi), sedangkan Pembina Pramuka sebagai konsultan penerapan metode dan teknik kepramukaan
LEBIH LENGKAPNYA SILAHKAN UNDUH PANDUANNYA DIBAWAH !Terima kasih telah berkunjung dan membaca informasi di blog guru-id.com, Semoga bermanfaat dan memberikan tambahan wawasan. salam edukasi.