Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah di Dapodik

bismillah, setelah pemutakhiran data guru, kini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah mempublikasikan Panduan Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah di Dapodik, untuk lebih jelasnya berikut guru-id bagikan langkah-langkahnya.

tugas tambahan kepala sekolah di dapodik

Dalam rangka peningkatan kualitas dan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan pada entitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berkaitan dengan tugas tambahan Kepala Sekolah pada sekolah induk atau PLT Kepala Sekolah pada sekolah non-induk, maka perlu adanya perbaikan status kepala sekolah. Hal ini diperlukan agar tugas tambahan tersebut valid secara pendataan Dapodik. Kepala sekolah atau PLT Kepala Sekolah yang dinyatakan valid secara pendataan Dapodik, yaitu:

1. Mengisi tugas tambahan Kepala Sekolah/PLT Kepala Sekolah dengan benar;

2. Mengisi jenis PTK yang sesuai (jenis PTK Kepala Sekolah untuk tugas tambahan Kepala Sekolah, dan jenis PTK selain Kepala sekolah untuk tugas tambahan PLT Kepala Sekolah);

3. Mengisi penugasan sekolah induk untuk tugas tambahan Kepala Sekolah dan sekolah non-induk untuk tugas tambahan PLT Kepala Sekolah.

Bagaimana cara Perbaikan Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah melalui Operator Dapodik di Satuan Pendidikan

Login di Aplikasi Dapodik

Operator satuan pendidikan memastikan isian tugas tambahan kepala sekolah melalui Aplikasi Dapodik. Jika terdapat data yang tidak sesuai, penambahan atau perbaikan tugas tambahan kepala sekolah dapat dilakukan melalui Aplikasi Dapodik oleh Operator Satuan Pendidikan.

Pengecekan data tugas tambahan dapat mengikuti langkah berikut:

1. Login pada Aplikasi Dapodik menggunakan akun operator

Pengecekan Tugas Tambahan

2. Pilih menu GTK, lalu pilih sub-menu Tendik.

3. Pilih nama guru, lalu klik tombol Ubah.

Pengecekan Tugas Tambahan Kepsek Sekolah Induk

4a. Jika PTK memiliki penugasan sekolah induk, maka status tugas tambahannya adalah Kepala Sekolah. Operator satuan pendidikan memastikan isian tugas tambahan di Dapodik dengan cara:

a. Tugas Tambahan PTK terisi Kepala Sekolah;

b. Nomor SK minimal 10 digit;

c. TMT Tugas Tambahan terisi dengan benar;

d. Jika tugas tambahan masih aktif, pastikan kolom TST Tugas Tambahan dikosongkan

Pengecekan Tugas Tambahan PLT Kepsek Sekolah Non-Induk

4b. Jika PTK memiliki penugasan sekolah non-induk, maka status tugas tambahannya adalah PLT Kepala Sekolah. Operator satuan pendidikan memastikan isian tugas tambahan di Dapodik sudah sesuai, yaitu:

a. Tugas Tambahan PTK terisi PLT Kepala Sekolah;
b. Nomor SK minimal 10 digit;
c. TMT Tugas Tambahan terisi dengan benar;
d. Jika tugas tambahan masih aktif, pastikan kolom TST Tugas Tambahan dikosongkan

Menonaktifkan Tugas Tambahan

4. Operator satuan pendidikan dapat menonaktifan tugas tambahan kepala sekolah dengan cara mengisi Tanggal Selesai Tugas (TST) Tambahan.

5. Tidak diperkenankan untuk menghapus tugas tambahan tanpa mengisi TST Tambahan

Pengecekan Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah melalui Admin Dapodik di Dinas Pendidikan

Login di Manajemen Dinas

Admin Dapodik di Dinas Pendidikan memastikan isian tugas tambahan kepala sekolah melalui Manajemen Dapodik. Jika terdapat data yang tidak sesuai, penambahan tugas tambahan kepala sekolah dapat dilakukan melalui Manajemen Dapodik oleh Admin Dapodik Dinas Pendidikan di laman (https://datadik.kemdikbud.go.id) Pengecekan data tugas tambahan dapat mengikuti langkah berikut:

1. Login pada Manajemen Dapodik menggunakan akun Dinas Pendidikan

2. Pada menu Dashboard, pilih tombol Guru dan Tendik, pilih kategori pencarian, isi kolom pencarian dengan kategori pencarian yang dimaksud, lalu klik Cari PTK.

3. Setelah pencarian berhasil, pastikan isian tugas tambahan kepala sekolah telah terisi pada menu Tugas Tambahan.

4. Dinas Pendidikan memastikan isian tugas tambahan kepala sekolah sudah sesuai, yaitu: a. Jabatan PTK terisi dengan benar; b. Satuan Pendidikan terisi dengan benar; c. Nomor SK minimal 10 digit; d. TMT Tugas Tambahan terisi dengan benar; e. Jika tugas tambahan masih aktif, pastikan kolom TST Tugas Tambahan dikosongkan.

Pengecekan Jenis PTK

Memastikan jenis PTK sudah sesuai. PTK yang memiliki tugas tambahan Kepala Sekolah, harus mengisi jenis PTK Kepala Sekolah. Sementara PTK yang memiliki tugas tambahan PLT Kepala Sekolah, dapat mengisi jenis PTK selain Kepala Sekolah (seperti: Guru Kelas, Guru Matpel, dll).

Pengecekan Penugasan PTK

Memastikan penugasan PTK sudah sesuai. PTK yang memiliki tugas tambahan Kepala Sekolah, harus memiliki penugasan sekolah induk. Namun, jika PTK yang ditugaskan sebagai PLT Kepala Sekolah, penugasannya berada di sekolah non-induk

Penambahan Tugas Tambahan (Dinas Pendidikan)

Penambahan Tugas tambahan dapat dibantu oleh Admin Dapodik di Dinas Pendidikan dengan klik tombol Tambah, pilih jenis Jabatan PTK, lengkapi Nomor SK dan TMT Tugas, klik Simpan. Jika data yang berhasil ditambah belum tampil, tunggu cache minimal 3 jam, lalu cek kembali.

Jika perbaikan data tugas tambahan telah dilakukan, maka pada menu Beranda Aplikasi Dapodik nama Kepala Sekolah/PLT Kepala Sekolah akan tampil.

Download panduan lengkap melalui tautan dibawah !



Terima kasih telah berkunjung dan membaca informasi di blog guru-id.com, Semoga bermanfaat dan memberikan tambahan wawasan. salam edukasi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel