Pendaftaran Instruktur Pendidikan Guru Penggerak Tahun 2022
Bismillah, pada postingan kali ini guru-id akan berbagi Informasi Proses Rekrutmen Instruktur Pendidikan Guru Penggerak tahun 2022. Instruktur mempunyai tugas memberikan penguatan materi secara daring pada setiap modul PGP; memberikan penguatan konsep, teori, implementasi dan contoh-contohnya; memberikan motivasi, inspirasi dan membantu calon guru penggerak; mengembangkan materi pembelajaran PGP berdasarkan umpan balik. Calon instruktur berasal dari Widyaiswara dan Pengawas Sekolah (fasilitator PGP) yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
A. Persyaratan
Calon instruktur Pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Minimal lulusan S.1/D IV
2. Aktif mengajar atau memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun (Wajib)
3. Memiliki pengalaman sebagai fasilitator PGP minimal 1 angkatan;
4. Berkomitmen melaksanakan tugas dan kegiatan penyamaan persepsi sesuai dengan jadwal;
5. berkomitmen untuk memenuhi kewajiban secara penuh sebagai instruktur;
6. Mendapatkan izin dari atasan langsung;
B. Kriteria
Calon instruktur Pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi kriteria khusus sebagai berikut:
1. Menguasai modul/materi ajar yang diampu;
2. Memiliki pengalaman praktik baik atau aksi nyata dari modul yang diampu;
3. Memiliki kemauan untuk terus belajar;
4. Memiliki kemampuan dasar fasilitator;
5. Memiliki kemampuan dasar coaching.
C. Mekanisme Rekrutmen
1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon instruktur;
2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mensosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak dan rekrutmen instruktur kepada pihak-pihak yang terkait;
3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengumumkan pendaftaran calon instruktur secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala PPPPTK, LPPKSPS, BBPPMPV/BPPMPV, kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
4. calon instruktur melakukan pendaftaran secara daring pada laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan cara log in melalui SIMPKB dan memberikan isian pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:
a. mengisi biodata diri pada laman;
b. mengunggah KTP;
c. mengunggah salinan ijazah pendidikan terakhir;
d. mengunggah pakta integritas sebagai instruktur (sesuai format);
e. mengunggah surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format);
f. mengisi CV dan paper based interview.
5. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan seleksi tahap 1 sesuai unggahan dan isian pada poin 4;
6. bagi calon instruktur yang dinyatakan lolos seleksi tahap 1 akan dilanjutkan ke seleksi tahap 2 melalui penilaian video ruang kolaborasi yang pernah dilakukan kepada CGP selama satu angkatan;
7. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menetapkan dan mengumumkan calon instruktur yang lolos seleksi tahap 2 dan menyampaikan pimpinan unit kerja terkait
E. Dokumen Calon Fasilitator
Dokumen yang harus dilengkapi calon instruktur sebagai berikut.
1. biodata pada laman;
2. foto copy KTP;
3. salinan ijazah terakhir;
4. pakta integritas sebagai fasilitator (sesuai format);
5. surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format);
6. pengisian paper based interview
F. Langkah-langkah Pendaftaran Calon Instruktur
Pendaftaran calon instruktur mengikuti langkah-langkah berikut ini.
1. mengakses portal sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak;
2. melakukan log in ke dalam SIMPKB;
3. cari menu Registrasi Instruktur Guru Penggerak;
4. melengkapi CV, unggah syarat berkas, mengisi paper based interview;
5. melakukan AJUAN BERKAS sebagai calon instruktur Guru Penggerak
Terima kasih telah berkunjung dan membaca informasi di blog guru-id.com, Semoga bermanfaat dan memberikan tambahan wawasan. salam edukasi.