Penjelasan Kemenpan-RB Tentang Honorer Usia di Atas 35 Tahun Akan Diangkat jadi PNS

Bismillah, Sahabat pembaca di blog guru-id, Kabar kali ini mengenai Honorer Usia di Atas 35 Tahun Akan Diangkat jadi PNS tahun 2022, benarkah ? mengenai info resminya mari kita baca penjelasan lengkap dari Kemenpan-RB melalui Situs jpnn. Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce, pemerintah sudah menyiapkan regulasi berupa PP Manajemen PPPK bagi honorer usia di atas 35 tahun. Regulasi tersebut merupakan turunan dari UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Honorer Usia di Atas 35 Tahun Akan Diangkat jadi PNS
Pertama

"Bagi honorer yang ingin menjadi ASN ada jalurnya lewat seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Averrouce kepada JPNN.com, Senin (31/1).

Dia pun membantah kabar yang menyebut akan ada pengangkatan honorer usia di atas 35 tahun menjadi PNS. Sebab, tidak ada regulasi yang mendukungnya.

Kedua

Honorer berusia maksimal 35 tahun bisa diangkat PNS tentunya melewati seleksi CPNS sebagaimana amanat PP Manajemen PNS.

Kalau kemudian berkembang di lapangan bahwa pengangkatan honorer menggunakan PP 48 Tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2012, Averrouce menegaskan ketentuan itu sudah tidak berlaku. "PP 48 Tahun 2005 sudah selesai dan terakhir diubah dengan PP 56 Tahun 2012. Dengan demikian dua regulasi tersebut tidak berlaku lagi," tegasnya.

Ketiga

Dia mengimbau seluruh honorer untuk berhati-hati menyikapi suatu informasi. Harus dipahami benar-benar isinya.

Jika ada keraguan, Averrouce menyarankan untuk menanyakan langsung kepada KemenPAN-RB.

Ini untuk menghindari oknum-oknum calo yang memanfaatkan informasi tersebut demi menggaet keuntungan dari honorer. "Prinsipnya tidak ada pengangkatan PNS tanpa tes dari honorer, apalagi usia 35 tahun ke atas.

Keempat

Pengangkatan PNS menggunakan PP Manajemen PNS, salah satu pasalnya mengatur batasan usia maksimal 35 tahun dan harus lewat seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) serta seleksi kompetensi bidang (SKB)," pungkasnya.

Baca juga : Syarat dan kriteria Pelamar seleksi guru pppk tahap 3

LIHAT juga : Passing grade pppk tahap 3

Download Juga : Rangkuman Materi soal pppk tahap 3 SD

Ketahui Juga : Cara Melihat kuota formasi pppk Guru tahap 3

Terima kasih telah berkunjung dan membaca informasi di blog guru-id.com, Semoga bermanfaat dan memberikan tambahan wawasan. salam edukasi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel