SE ditjen gtk tentang aktivasi akun belajar id sebagai akses masuk platform merdeka mengajar

Bimillah, Sahabat guru yang kami banggakan, kemendikbudristek merilis website dan aplikasi sebagai platform merdeka belajar terbaru tahun 2022 yang berisi empat fitur penting untuk Guru. Semua informasi tentang keempat fitur tersebut tertuang dalam surat edaran direktur jenderal guru dan tenaga kependidikan kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi nomor 0510/b/bs.01.01/2022 tentang aktivasi akun pembelajaran sebagai akses masuk platform merdeka mengajar bagi guru dan tenaga kependidikan, Lebih jelasnya unduh pdf suratnya melalui tautan diakhir postingan

se aktivasi akun pembelajaran guru 2022
Yth.

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan

2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

di seluruh Indonesia Dasar hukum:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; dan

4. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran

Dalam rangka mendukung pengembangan kapasitas guru dan tenaga kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengembangkan platform merdeka mengajar. Untuk mengakses Platform Merdeka Mengajar tersebut, guru harus melakukan aktivasi Akun Pembelajaran.

Platform ini terdiri dari dari 4 (empat) fitur yaitu:

a. perangkat ajar;
b. laman kelas dan asesmen murid;
c. pelatihan mandiri dan video inspirasi; dan
d. bukti karya saya

Berkenaan dengan aktivasi akun pembelajaran tersebut, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Dinas pendidikan sesuai kewenangannya melakukan sosialisasi cara mengaktivasi akun pembelajaran kepada operator sekolah dan guru di Satuan Pendidikan, serta pengawas sekolah dengan mengacu pada

Baca juga tentang : Tata Cara Pengunduhan Data, Pengecekan Ketersediaan Akun Pembelajaran, Dan Aktivasi Akun Pembelajaran

SE ditjen gtk tentang aktivasi akun belajar dan merdeka belajar

Selanjutnya silahkan Unduh se ditjen gtk beserta lampirannya melalui tautan dibawah !



Terima kasih telah berkunjung dan membaca informasi di blog guru-id.com, Semoga bermanfaat dan memberikan tambahan wawasan. salam edukasi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel