Sistem kerja terbaru PNS Dan PPPK Sesuai SE menpan RB no 1 tahun 2022

Bismillah, pada postingan kali ini guru-id kembali akan berbagi informasi seputar Sistem kerja terbaru ASN tahun 2022. Dikutip dari surat edaran nomor 1 tahun 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sekedar menegaskan kembali Se menpan rb nomor 1 tahun 2022 mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dikuti dari SE diatas atau Untuk lebih jelasnya berikut rincian aturan kerjanya.

surat edaran menpan rb no 1 tahun 2022
1. Jawa dan Bali

PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO). PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.

PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.

PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH). Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO. PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.

PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari. PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

2. Di luar Jawa dan Bali PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO. PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO. Luar Jawa dan Bali Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO. PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO. PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO. SE MenPANRB No. 01/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya karena disesuaikan dengan PPKM dan status penyebaran Covid-19. SE MenPAN:RB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE MenPAN-RB No. 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE MenPAN-RB No. 01/2022 ini.

Terima kasih telah berkunjung dan membaca informasi di blog guru-id.com, Semoga bermanfaat dan memberikan tambahan wawasan. salam edukasi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel