syarat Menjadi kepala sekolah tahun 2022 (permendikbud No 40 tahun 2021)

Bismillah, pada postinga kali ini guru-id akan berbagi informasi tentang kebijakan baru yakni syarat menjadi kepala sekolah sesuai permendikbud nomor 40 tahun 2021.

syarat Menjadi kepala sekolah tahun 2022

Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri

Selanjutnya, berikut persyaratan penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah atau masyarakat

(1) Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-l) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

b. memiliki sertifikat pendidik;

c. memiliki Sertifikat Guru Penggerak;

d. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;

e. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;

f. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;

g. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;

h. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

i. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

j. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan

k. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e dikecualikan untuk Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat

mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah atau masyarakat

(1) Mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan melalui pengangkatan calon Kepala Sekolah yang dilakukan oleh:

a. pejabat pembina kepegawaian untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; dan

b. pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

(2) Pengangkatan calon Kepala Sekolah sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah.

(3) Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah terdiri atas unsur:

a. sekretariat daerah;

b. Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota;

c. dewan pendidikan; dan

d. pengawas sekolah, sesuai dengan kewenangannya.

(4) Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat terdiri atas unsur penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

(5) Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian.

(6) Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

(1) Dalam hal jumlah Guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di wilayahnya tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.

(2) Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan adanya Guru yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak.

(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dikecualikan untuk penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1

Untuk kevalidan informasi diatas silahkan unduh pdf permendikbud No 41 tahun 2021 melalui tautan dibawah

Terima kasih telah berkunjung dan membaca informasi di blog guru-id.com, Semoga bermanfaat dan memberikan tambahan wawasan. salam edukasi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel