Syarat Usulan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2022

Bismillah, berdasarkan informasi yang tertuang dalam surat edaran mendikbud ristek nomor 8 tahun 2021, pada poin terakhir yakni poin 4 ada tambahan dokumen yang digunakan sebagai salah satu syarat pengusulan tunjangan Profesi Guru Tahun 2022. Lebih jelasnya silahkan baca kutipan isi suratnya di laman ini.

syarat tunjangan profesi guru 2022

SURAT EDARAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENINGKATAN KEPATUHAN DAN KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN PADA SATUAN PENDIDIKAN FORMAL DAN NONFORMAL

Dasar Hukum:

1. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerj aan;

3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

5. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan nonformal perlu adanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan, dan pimpinan Perguruan Tinggi wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. 

2. Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan kewenangannya wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus pegawai tetap dan pegawai kontrak.

3. Dalam pengurusan perpanjangan ijin operasional, akreditasi program studi, dan akreditasi satuan pendidikan baik formal maupun nonformal, penyelenggara pendidikan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada angka 2.

4. Dalam proses pengusulan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang bersangkutan wajib menyampaikan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya

Untuk kevalidan informasi diatas silahkan unduh pdf surat edaran mendikbud nomor 8 tahun 2021 melalui tautan dibawah

Terima kasih telah berkunjung dan membaca informasi di blog guru-id.com, Semoga bermanfaat dan memberikan tambahan wawasan. salam edukasi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel