Unduh PP nomor 4 Tahun 2022 Standar Nasional Pendidikan Terbaru

Bismillah, sahabat edukasi pada postingan kali ini guru-id akan berbagi informasi tentang peraturan pemerintah (PP) nomor 4 tahun 2022 yang memberikan kebijakan terbaru pada Standar Nasional Pendidikan.

Sebelumnya peraturan tentang standar Nasional pendidikan tertuang pada peraturan pemerintah nomor 57 tahun 2021. Apa saja perubahannya, berikut guru-id tuliskan rangkumannya.

Perubahan Standar Nasional Pendidikan Pada Satuan pendidikan Tahun 2022

peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2022

Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini.

(2) Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup:

a. nilai agama dan moral
b. nilai Pancasila
c. fisik motorik
d. kognitif
e. bahasa; dan
f. sosial emosional.

Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada:

a. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan

c. penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti Pendidikan lebih lanjut.

(2) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada:

a. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan

c. pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut.

(3) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada:

a. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan

c. keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

(4) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan tinggi difokuskan pada:

a. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan

c. pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.

4. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A sehingga Pasal 33A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33A

Standar Nasional Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 33 pada Jenjang Pendidikan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi.

5. BAB III dihapus.

6. Pasal 34 dihapus.

7. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 37 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la) sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

(1) Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ditetapkan oleh Menteri.

Khusus untuk muatan pembelajaran Pancasila, penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila.

(2) Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi relevansi dan dampaknya terhadap praktik dan hasil pembelajaran oleh Kementerian.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar melakukan pengembangan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum.

8. Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39

(1) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 pada Jenjang Pendidikan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing- masing perguruan tinggi untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Selain mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi, kurikulum pendidikan Pancasila juga mengacu pada pedoman tentang materi pembelajaran Pancasila yang ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila setelah berkoordinasi dengan Menteri.

9. Ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

(1) Kurikulum disusun sesuai dengan Jenjang Pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:

a. peningkatan iman dan takwa;
b. nilai Pancasila;
c. peningkatan akhlak mulia;
d. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik;
e. keragaman potensi daerah dan lingkungan;
f. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
g. tuntutan dunia kerja;
h. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
i. agama;
j. dinamika perkembangan global; dan
k. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

(2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:

a. pendidikan agama;
b. pendidikan Pancasila;
c. pendidikan kewarganegaraan;
d. bahasa;
e. matematika;
f. ilmu pengetahuan alam;
g. ilmu pengetahuan sosial;
h. seni dan budaya;
i. pendidikan jasmani dan olahraga;
j. keterampilan/kejuruan; dan
k. muatan lokal

(3) Muatan bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:

a. bahasa Indonesia;
b. bahasa daerah; dan
c. bahasa asing.

(4) Muatan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, dan ayat (3) huruf a dituangkan dalam bentuk mata pelajaran wajib:

a. pendidikan agama;
b. pendidikan Pancasila; dan
c. bahasa Indonesia.

(5) Muatan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e sampai dengan huruf k dan ayat

(3) huruf b dan huruf c dapat dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk:

a. mata pelajaran;
b. modul;
c. blok; dan/atau
d. tematik.

Lebih lengkapnya silahkan download "PP Nomor 4 tahun 2022 pdf " tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 57 tahun 2021 tentang standar nasional pendidikan



Terima kasih telah berkunjung dan membaca informasi di blog guru-id.com, Semoga bermanfaat dan memberikan tambahan wawasan. salam edukasi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel