Ajuan Berkas PPG ditolak permanen, Ini Penyebabnya

bismillah, sahabat guru-id. Hingga saat ini kegiatan ppg dalam jabatan masih dalam tahap seleksi administrasi. bagi guru yang telah diundang sebisa mungkin menyelesaikan kegiatan administrasi mulai dari melengkapi biodata hingga upload berkas sebelum batas waktu yang ditentukan sesuai jadwal.

Sebelumnya Berdasarkan surat edaran ppg 2022 ada dua persyaratan yang wajib dipenuhi peserta yang akan ikut ppg daljab 2022. Yang pertama Persyaratan peserta dan yang kedua persyaratan administrasi.

Yang jadi pertanyaan sekarang bagaimana guru yang lolos pppk tahap 1? mereka sudah terundang dan sebagian sudah ada yang mengajukan berkas ppg, namum saat ini guru yang belum mengisi biodata muncul notifikasi tidak memenuhi persyaratan.

Bahkan di grup whats app "DPP FHNK2 I CPPPK 2021" informasi yang beredar muncul notifikasi "Ajuan data anda Dinyatakan ditolak permanen", berdasarkan gambar yang beredar ada catatan dari penilaian yang tulisannya.

"TMT di simpkb harusnya disesuaikan dengan SK P3k Tahun 2021 bukan tmt tahun 2004, dan apabila mau tmt 2004 harus melampirkan sk pengangkatan guru gtt oleh bupati dan status kepegawainnya harus berbunyi guru honor daerah"

Ajuan data anda Dinyatakan ditolak permanen

Untuk saat ini guru yang lulus pppk tahun 2021 dan mendapat notif tersebut jangan dulu panik karena ditolak permanen, semoga ada kebijakan baru yakni perbaikan ajuan berkas.

Penyebab ajuan berkas data ditolak permanen

Berdasarkan surat edaran ppg 2022, yang berhak melakukan persetujuan berkas adalah lpmp. Pada poin 5 surat edaran berbunyi "LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut."

a. “Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.

b. “Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.

c. “Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.

Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui” dinyatakan lolos seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022

Dapat disimpulkan bahwa berkas yang tidak memenuhi syarat serta bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV, maka akan ditolak permanen.

Sekarang pertanyaannya ? Bagaimana dengan guru yang lulus pppk tahun 2021 berstatus guru honor sekolah? apakah ada kesempatan mengikuti ppg tahun 2022? Semoga ada kebijakan baru dari pemerintah sehingga ada keringanan persyaratan.

Penjelasan LPMP Jawa Tengah

Bagi bapak dan ibu yang mendapatkan notifikasi di simpkb dengan status kepegawaiannya PPPK dan belum mendapat SK, silahkan mengupload SK 2 tahun terakhir yang dimiliki saat ini. Tetap harus memenuhi syarat 2020/2021 dan 2021/2022.

Kebijakan tersebut berlaku untuk yang status kepegawaian di dapodik adalah guru honor daerah dan GTY. Sedangkan yang didapodik berstatus guru honorer sekolah, notifikasi yang tadinya muncul sudah ditolak sistem. Hal ini dikarenakan guru honorer Sekolah tidak masuk kriteria pemanggilan peserta ppg daljab 2022

Terima kasih telah menghubungi ult lpmp jawa tengah

Download: surat edaran ppg tahun 2022

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel