Ketentuan Usulan Penetapan NIP PPPK direvisi BKN, Ini Syarat Terbaru
Bismillah, baru-baru ini BKN merevisi usulan penetapan Nomor induk PPPK tahun 2022. Informasi ini berdasarkan surat edaran BKN Nomor 3132/B-M.01.02/SD/D/2022 prihal Persyaratan kelengkapan SPTJM Bagi usul NI PPPK. Selengkapnya silahkan baca isi suratnya pada postingan berikut !
Menyusuli surat kami Nomor 14082/B-MP.01.01/SD/D/2021 tanggal 2 November 2021, Nomor 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021 tanggal 20 Desember 2021, dan Nomor 782/B-MP.01.01/SD/D/2022 tanggal 12 Januari 2022 perihal usul penetapan NI PPPK secara elektronik, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 981 Tahun 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2021, dalam Diktum Pertama menyatakan bahwa setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman sebagai berikut:
a. Paling sedikit 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
b. Paling sedikit 5 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madya pemula, termapil, dan ahli pertama; Berdasarkan ketentuan tersebut, maka instansi harus bertanggung jawab terhadap kebenaran kelengkapan administrasi dan persyaratan masa kerja pelamar pada saat dilakukan tahapan seleksi administrasi.
2. Usul penetapan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau NI PPPK bagi calon PPPK jabatan guru dan calon PPPK jabatan fungsional disampaikan kepada kepala BKN/kepala Kantor Regional Kanreg dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.
3. Berkenaan dengan hal-hal tersebut, maka usul NIP PPPK selain memenuhi persyaratan administrasi, instansi juga harus bertanggung jawab terhadap kebenaran dan keabsahan masa kerja terhadap calon PPPK yang disampaikan kepada kepala BKN/kepala Kantor Regional BKN yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani di atas meterai Rp 10 ribu oleh PPK atau pejabat lain serendah-rendahnya jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian secara kolektif sebagaimana contoh dalam lampiran surat ini.
Demikan kami sampaikan dan atas perhatiannya diucapkan terimakasih.