Permendikbud ristek nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar isi Paud sd smp sma smk (Download pdf)

bismillah, Sesuai judul konten, pada kesempatan yang baik ini guru-id akan berbagi regulasi terbaru yakni Peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi republik indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang Standar isi pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. Sebagaimana kita ketahui bersama, Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Permendikbud ristek nomor 7 Tahun 2022

Selanjutnya Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan dirumuskan berdasarkan: a. muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. konsep keilmuan; dan c. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan

Muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud merupakan muatan wajib yang dimuat dalam kurikulum Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang meliputi: a. pendidikan agama; b. pendidikan Pancasila; c. pendidikan kewarganegaraan; d. bahasa; e. matematika f. ilmu pengetahuan alam; g. ilmu pengetahuan sosial; h. seni dan budaya; i. pendidikan jasmani dan olahraga; j. keterampilan/kejuruan; dan k. muatan lokal.

Ruang lingkup materi berdasarkan konsep keilmuan sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, seni, dan budaya.

Perumusan ruang lingkup materi berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah.

Perumusan ruang lingkup materi pada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat memuat juga ruang lingkup materi program kebutuhan khusus.

Ruang lingkup materi: a. PAUD tercantum dalam Lampiran I; b. jenjang Pendidikan Dasar tercantum dalam Lampiran II; dan c. jenjang Pendidikan Menengah tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(1) Muatan wajib pendidikan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dirumuskan melalui koordinasi antara Menteri dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

(2) Muatan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf k dirumuskan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. ketentuan mengenai Standar Isi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);

b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954); dan

c. ketentuan mengenai Standar Isi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Baca juga : RUANG LINGKUP MATERI PAUD Tahun 2022

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel