Permendikbudristek nomor 5 Tahun 2022 Tentang SKL Paud sd smp sma smk Pdf

Daftar Isi

bismillah, Sesuai judul konten, pada kesempatan yang baik ini guru-id akan berbagi regulasi terbaru yakni Peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi republik indonesia nomor 5 tahun 2022 tentang standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah . Sebagaimana kita ketahui bersama, Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan

Tentang Standar Kompetensi Lulusan

Permendikbudristek nomor 5 Tahun 2022

Standar Kompetensi Lulusan dirumuskan berdasarkan: a. tujuan pendidikan nasional; b. tingkat perkembangan Peserta Didik; c. kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan d. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan

Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan

Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini sebagaimana dimaksud difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup: a. nilai agama dan moral; b. nilai Pancasila; c. fisik motorik; d. kognitif; e. bahasa; dan f. sosial emosional

Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud difokuskan pada: a. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan c. penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a difokuskan pada: a. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan c. pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.