Sarpras dapodik 2022 Invalid? Berikut cara Mengatasinya Sesuai Panduan Dari Tim Dapodik Pusat
Bismillah, pada postingan kali ini guru-id akan berbagi panduan pemutakhiran atau cara mengisi sarpras pada aplikasi dapodik versi 2022 d. Perlu diketahui dengan rilisnya versi terbaru ini, maka aplikasi versi sebelumnya wajib di update. Mengapa ? Karena sekolah tidak bisa sinkron jika masih menggunakan versi lama.
Setelah memperbarui dapodik ke versi 2022.d akan muncul status invalid pada tabel sarana prasarana. oleh karena itu tim dapodik pusat (kemendikbud) membuatkan langkah-langkah pengisian berupa panduan dalam bentuk pdf yang bisa teman-teman unduh pada akhir postingan.
Panduan Pemutakhiran Data Sarana Prasarana di Dapodik
Dalam rangka peningkatan kualitas dan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan pada entitas sarana prasarana, satuan pendidikan diharapkan dapat memutakhirkan data sarana dan prasarana di Dapodik. Hal ini diperlukan agar data tersebut valid secara pendataan Dapodik. Data yang perlu dimutakhirkan, yaitu:
1. Mengisi dan melengkapi isian data prasarana dengan benar, antara lain: data tanah, bangunan, dan ruang.
2. Mengisi dan melengkapi isian data sarana dengan benar, antara lain: alat, angkutan, dan buku.
3. Menjawab pertanyaan kepemilikan terkait sarana prasarana yang terdapat pada Tabulasi Data Dinamis pada menu rinci sekolah
Perekaman data sarana prasarana di Aplikasi Dapodik dimulai dari perekaman data tanah, selanjutnya data bangunan, dan ruang
Login di Aplikasi Dapodik
Operator satuan pendidikan memastikan isian sarana prasarana melalui Aplikasi Dapodik. Jika terdapat data yang tidak sesuai, penambahan atau perbaikan data dapat dilakukan melalui Aplikasi Dapodik oleh Operator Satuan Pendidikan.
Pengisian Data Prasarana (Tanah)
Data tanah diisi berdasarkan dokumen sertifikat yang dimiliki oleh satuan pendidikan. Contoh penginputan data tanah di Aplikasi Dapodik berdasarkan denah
Pengisian Data Tanah (Formulir Tanah)
Operator satuan pendidikan memastikan isian formulir tanah telah terisi dengan lengkap. Klik tombol ubah untuk menampilkan formulir tanah.
Jika satuan pendidikan memiliki luas lahan tersedia, isi pada formulir ini.
Pilihan isian kepemilikan tanah terdiri dari: milik, sewa, pinjam, dan bukan milik.
Pengisian Data Tanah (Lokasi Tanah)
Pengisian lokasi tanah diisi sesuai dengan sertifikat atau kelengkapan administrasi tanah yang dimiliki. Jika terdapat perbedaan lokasi antara satuan pendidikan dan tanah, Aplikasi Dapodik mengakomodir keadaan tersebut.
Namun, jika lokasi tanah sesuai dengan lokasi satuan pendidikan, klik tombol salin alamat.
Pengisian Data Prasarana (Bangunan)
Contoh penginputan data prasarana di Aplikasi Dapodik berdasarkan denah di samping:
1. Bangunan 1 terdiri dari ruang kelas, perpustakaan dan WC siswa.
2. Bangunan 2 terdiri dari empat ruang kelas
3. Bangunan 3 terdiri dari ruang guru, tempat ibadah, dan ruang konseling (BK).
4. Lapangan upacara dan lahan parkir termasuk dalam kategori bangunan yang perlu direkam.
5. Pengisian lahan tersedia di Dapodik dimasukkan dalam formulir data tanah.
Pengisian Data Bangunan
Penginputan data bangunan di Aplikasi Dapodik dapat disesuaikan pada jenis prasarana. Contoh, jika terdapat lapangan upacara atau lahan parkir, pastikan jenis prasarana telah dipilih dengan benar.
Pengisian Data Bangunan (Formulir Bangunan)
Operator satuan pendidikan memastikan isian formulir bangunan telah terisi dengan lengkap. Klik tombol ubah untuk menampilkan formulir bangunan.
Nilai perolehan aset dihitung berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Bangunan di daerah tersebut. NJOP harus selalu diperbarui setiap tahun karena ada kemungkinan perubahan dari tahun yang sebelumnya.
Jumlah lantai per bangunan diisi dengan benar, karena akan berkaitan dengan isian data ruang.