BKN Jelaskan Penyebab NIP PPPK Tahap 1 dan 2 Belum Terbit

Bismillah, Mengapa hingga saat ini NIP PPPK tahap 1 dan 2 belum terbit?. Walaupun demikian, Teman-teman yang sudah lulus dan mengusulkan berkas harus sabar dan tetap berfikir positif. Untuk memberikan tambahan informasi valid, Pada postingan kali guru-id berbagi informasi terkini yaitu penjelasan resmi dari pejabat BKN terkait dengan masalah ini yang guru-id lansir dari portal berita nasional jpnn.

Penyebab NIP PPPK Tahap 1 dan 2 Belum Terbit

Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengimbau agar guru honorer tenang karena proses penetapan NIP PPPK guru tahap 1 dan 2 tengah berjalan

Cepat atau tidaknya terbitnya NIP PPPK tergantung dari usulan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

"Begitu PPK instansi pusat maupun daerah mengajukan usulan penetapan NIP PPPK, BKN langsung menggarapnya," kata Satya kepada JPNN.com, Senin (21/3).

Soal pertimbangan teknis (Pertek) yang ramai dibahas guru honorer di Jawa Barat sebagai penyebab lambatnya NIP PPPK terbit, Satya menegaskan tidak seperti itu. Sebab, Pertek terbit setelah diusulkan PPK. Meskipun begitu, Satya mengatakan akan mengecek apakah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi dan kota/kabupaten di Jawa Barat sudah mengajukan penerbitan NIP guru ke BKN atau belum.

"Prinsipnya Pertek bukan masalah ya. Itu syarat penerbitan NIP dan pengangkatan PPPK," ucapnya.

Dia melanjutkan, saat ini di jajaran BKN memegang prinsip first come first served untuk penerbitan NIP CPNS dan NIP PPPK. Usulan yang masuk dan lengkap, langsung diproses.

Prosesnya, kata Satya, tidak lama dengan syarat dokumen-dokumen dalam bentuk digital sudah lengkap.

Instansi harus menerbitkan SK selambat-lambatnya 30 hari setelah terbit Pertek. Satya pun mengimbau agar seluruh guru honorer maupun CPNS tidak risau bila NIP belum terbit.

AKalau memang sudah lulus seleksi dan diumumkan resmi oleh instansi serta diusulkan oleh instansi maka NIP CPNS dan NIP PPPK akan terbit berdasarkan Pertek. "Selanjutnya selambat-lambatnya setelah 30 hari pascaterbitnya Pertek, instansi harus menerbitkan SK," ucapnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel