Jadwal Penyaluran Bantuan sembako periode januari, februari, dan maret 2022
Bismillah, alhamdulillah kabar baik pada postingan kali ini tentang keputusan direktur jenderal penanganan fakir miskin nomor: /6/sk/hk.01/2/2022 tentang petunjuk teknis percepatan penyaluran bantuan program sembako periode januari, februari, dan maret tahun 2022. untuk lebih jelasnya silahkan download juknis lengkapnya pada akhir postingan.
Dalam rangka memberikan penguatan perlindungan sosial dan meningkatkan efektivitas program bantuan sosial pangan, maka program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) berubah menjadi program sembako dengan penambahan besaran jumlah nilai bantuan dan variasi jenis bahan pangan serta penambahan target sasaran jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Indeks bantuan program sembako yang semula senilai Rpl 10.000/KPM/bulan menjadi Rp 150.000/KPM/bulan dan terakhir dengan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVZD-19) naik menjadi Rp200.000/KPM/bulan. Adapun jenis komoditas yang dapat dibeli tidak hanya berupa beras dan telur seperti pada program BPNT, namun juga komoditas lainnya yang merupakan sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati maupun vitamin dan mineral. Hal ini sebagai upaya dari Pemerintah untuk memberikan akses kepada KPM agar dapat membeli bahan pangan pokok yang memenuhi kebutuhan gizi.
Adanya program sembako bertujuan akan mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dalam hal pemenuhan gizi, sehingga dapat memenuhi salah satu kebutuhan dasar masyarakat miskin berupa bahan pangan termasuk kebutuhan gizi anak sejak dini untuk mencegah dan menurunkan stunting.
Pada prinsipnya, penyaluran bantuan program sembako yang merupakan bantuan sosial nontunai harus disalurkan melalui bank penyalur. Namun berdasarkan hasil Rapat Terbatas dengan pokok bahasan Data Terkini Penyaluran Bantuan Sosial dan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem tanggal 15 Februari 2022 yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia dan dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kepala Badan Pusat Statistik, Direktur Utama Perum Bulog, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretariat Kabinet, Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet Sekretariat Kabinet, dan Koordinator Staf Khusus Presiden disebutkan arahan Presiden Republik Indonesia bahwa Pemerintah akan menggunakan PT. Pos Indonesia (Persero) untuk membantu percepatan penyaluran bantuan sosial sehingga benar-benar sampai di masing-masing penerima manfaat.
Maka untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Terbatas tersebut, khususnya terkait dengan percepatan penyaluran bantuan sosial yang dilaksanakan melalui pos penyalur dalam hal ini adalah bantuan program sembako maka dibutuhkan adanya petunjuk teknis percepatan penyaluran bantuan program sembako periode Januari, Februari, dan Maret tahun 2022. Berdasarkan uraian penjelasan di atas, maka disusun petunjuk teknis percepatan penyaluran bantuan program sembako periode Januari, Februari, dan Maret tahun 2022
Juknis Bantuan Sembako 2022
Petunjuk teknis percepatan penyaluran bantuan program sembako periode Januari, Februari, dan Maret tahun 2022 dimaksudkan untuk:
1. sebagai instrumen hukum dalam pelaksanaan percepatan penyaluran bantuan program sembako periode Januari, Februari, dan Maret tahun 2022; dan
2. meningkatkan efektifitas, efesiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan percepatan penyaluran bantuan program sembako periode Januari, Februari, dan Maret tahun 2022.
Selain itu petunjuk teknis percepatan penyaluran bantuan program sembako periode Januari, Februari, dan Maret tahun 2022 bertujuan untuk:
1. memberikan informasi dan pemahaman tentang percepatan penyaluran bantuan program sembako periode Januari, Februari, dan Maret tahun 2022; dan
2. memberikan petunjuk terhadap kendala atau permasalahan dalam percepatan penyaluran bantuan program sembako periode Januari, Februari, dan Maret tahun 2022.
Kriteria KPM yang Menerima Bantuan Program Sembako
KPM merupakan keluarga/penerima manfaat yang terdapat di 34 (tiga puluh empat) provinsi dengan 514 (lima ratus empat belas) kabupaten/kota di Indonesia. KPM harus terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial yang dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.
KPM tidak diperbolehkan berstatus pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Dalam penyaluran bantuan Program Sembako ditentukan 1 (satu) nama anggota keluarga dalam KPM sebagai pihak yang mewakili keluarga dan tercantum dalam kartu keluarga milik KPM. Anggota keluarga tersebut harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan nomor kartu keluarga serta nomor handphone yang dapat dihubungi apabila ada.
Nilai Bantuan dan Waktu Penyaluran
Nilai bantuan Program Sembako periode Januari, Februari, dan Maret tahun 2022 yang diberikan kepada KPM dengan nilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan.
Waktu penyaluran bantuan Program Sembako periode Januari, Februari, dan Maret tahun 2022 diberikan 1 (satu) kali pada bulan Februari atau sesuai dengan kebijakan Pemerintah
Unduh surat edaran pdf