UGM buka seleksi Penerimaan Tenaga Kependidikan Tetap Tahun 2022, ini Persyaratannya

Daftar Isi

Bismillah, beriikut informasi tentang rekrutmen tenaga kependidikan tetap di Universitas Gajah Mada tahun 2022. Berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 167/UN1.P.IV/KPT/DSDM/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Rencana Kebutuhan Tenaga Kependidikan Tetap Universitas Gadjah Mada, maka Universitas Gadjah Mada memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Tenaga Kependidikan Tetap di lingkungan Universitas Gadjah Mada dengan ketentuan sebagai berikut:

rekrutmen tenaga kependidikan tetap ugm 2022

I.              INFORMASI UMUM

A.         Jumlah alokasi formasi Tenaga Kependidikan Tetap sebanyak 212 terdiri atas:

1.     Rumpun Akademik, Kemahasiswaan, dan Jaminan Mutu, sebanyak 40 formasi;

2.      Rumpun Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, sebanyak 8 formasi;

3.      Rumpun Penerbitan dan Publikasi, sebanyak 6 formasi;

4.      Rumpun Pengembangan Usaha dan Inkubasi, sebanyak 3 formasi;

5.     Rumpun Kerja Sama, Alumni, dan Urusan Internasional, sebanyak 13 formasi;

6.      Rumpun Perencanaan, sebanyak 2 formasi;

7.      Rumpun Teknologi Informasi, sebanyak 18 formasi;

8.      Rumpun Sumber Daya Manusia, sebanyak 8 formasi;

9.      Rumpun Hukum dan Organisasi, sebanyak 4 formasi;

10.    Rumpun Keuangan dan Pengawasan, sebanyak 17 formasi;

11.    Rumpun Hubungan Masyarakat dan Keprotokolan, sebanyak 12 formasi;

12.    Rumpun Umum, Tata Usaha, dan Rumah Tangga, sebanyak 25 formasi;

13.   Rumpun Pengadaan dan Pengelolaan Aset, sebanyak 9 formasi; 14. Rumpun Teknisi dan Petugas Lapangan, sebanyak 45 formasi;

15. Rumpun Layanan Bidang Medis, sebanyak 2 formasi.

B.        Nama jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah formasi, dan persyaratan khusus sebagaimana tersebut dalam Lampiran I.

C.         Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) formasi jabatan.

II.            PERSYARATAN

A.         Persyaratan Umum

1.     Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2.     Memiliki kualifikasi pendidikan minimal sesuai dengan formasi yang dibutuhkan:

a.       untuk pendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat dengan nilai ratarata 8 (delapan) pada ijazah dari skala 10 (sepuluh) atau nilai rata- rata 80 (delapan puluh) pada ijazah dari skala 100 (seratus);

b.       untuk pendidikan minimal DIII/ DIV/ S1/ S2 dengan IPK minimal 3,00 dari skala 4 dari Perguruan Tinggi dan Program Studi terakreditasi BAN-PT minimal B.

3.     Memiliki kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang dibutuhkan;

4.     Usia maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari pada tanggal 1 Juni 2022;

5.     Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

6.     Sehat jasmani dan jiwa, bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit;

7.     Tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara;

8.     Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat;

9.     Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

10.    Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

11.    Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan Universitas Gadjah Mada;

12.    Bersedia menjalani ikatan dinas di Universitas Gadjah Mada dan tidak mengundurkan diri selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal diangkat sebagai Calon Tenaga Kependidikan Tetap;

13.    Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;

14.    Tidak memiliki hubungan keluarga (Istri, Suami, Anak, Adik, Kakak, Menantu) dengan Dosen dan atau Tenaga Kependidikan dalam satu unit kerja yang dilamar.

B.      Persyaratan Khusus

Persyaratan khusus terlampir dalam Lampiran I.

III.          TATA CARA PENDAFTARAN

1.      Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi penerimaan Tenaga Kependidikan Tetap UGM Tahun 2022;

2.      Pelamar melakukan pendaftaran secara daring di sistem informasi https://rekrutmen.sdm.ugm.ac.id/. Sistem dibuka pada tanggal 4 Maret 2022 pukul 12.00 WIB dan ditutup pada tanggal 18 Maret 2022 pukul 23.59 WIB; 3.

Pelamar mengikuti langkah-langkah serta petunjuk pendaftaran dalam sistem; 4.

Pelamar wajib mengunggah hasil scan berwarna dokumen asli meliputi:

a.       Surat lamaran ditujukan kepada Rektor Universitas Gadjah Mada (format terlampir dalam sistem https://rekrutmen.sdm.ugm.ac.id/);

b.        Identitas diri (KTP atau Kartu Keluarga);

c.       Pas foto berwarna dengan ketentuan menghadap ke depan, waj ah terlihat j elas, berpakaian formal, latar belakang warna putih;

d.      Ijazah asli. Bagi pelamar yang tinggal menunggu wisuda, dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL);

e.       Transkrip asli. Bagi pelamar yang tinggal menunggu wisuda, dapat menggunakan transkrip sementara;

f.       Sertifikat akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi pada saat kelulusan atau tangkapan layar dari BAN PT;

g.      Daftar            Riwayat           Hidup (format       terlampir       dalam

sistem https://rekrutmen.sdm.ugm.ac.id/);

h.      Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku pada saat pendaftaran;

i.       Surat keterangan sehat jasmani, bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang masih berlaku maksimal 6 (enam) bulan sejak surat keterangan dikeluarkan dari dokter di rumah sakit. Surat keterangan sehat jiwa disampaikan pada saat pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir;

j.        Surat pernyataan di atas meterai:

1.      tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

2.      tidak pernah melakukan tindakan pidana yang diancam dengan hukuman penjara dan atau tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat;

3.      bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan Universitas Gadjah Mada;

4.      bersedia menjalani ikatan dinas di Universitas Gadjah Mada dan tidak mengundurkan diri selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal diangkat sebagai Calon Tenaga Kependidikan Tetap;

5.      tidak memiliki hubungan keluarga (Istri, Suami, Anak, Adik, Kakak, Menantu) dengan Dosen dan atau Tenaga Kependidikan dalam satu unit kerja yang dilamar;

6.       bertanggung jawab atas keaslian dokumen yang dipersyaratkan;

7.      bersedia mengikuti ketentuan proses seleksi penerimaan di Universitas Gadjah Mada;

(format terlampir dalam sistem https://rekrutmen.sdm.ugm.ac.id/)

k.      Dokumen tambahan sesuai persyaratan pada formasi yang dilamar.

IV.          TAHAPAN SELEKSI

Tahapan seleksi meliputi:

1.      Seleksi   Administrasi;

2.      Seleksi   Kompetensi Dasar (SKD);

3.      Seleksi   Kompetensi Bidang (SKB):

a.       Tes Tertulis

b.      Tes Praktik (opsional)

c.       Wawancara

4.      Asesmen Psikologi.

V.             SISTEM KELULUSAN DAN BOBOT PENILAIAN SELEKSI

1.      Seleksi Administrasi bersifat gugur. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada kesesuaian antara persyaratan pada pengumuman seleksi penerimaan dengan data yang diisi dan dokumen yang diunggah oleh Pelamar pada sistem informasi di laman https://rekrutmen.sdm.ugm.ac.id/;

2.      Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bersifat gugur. Kelulusan SKD didasarkan pada hasil nilai kumulatif dengan memperhatikan nilai ambang batas setiap materi SKD yang menggunakan sistem Computer Based Test (CBT);

3.      Seleksi Kompetensi Bidang dan Asesmen Psikologi tidak bersifat gugur. Peserta yang berhak mengikuti SKB dan Asesmen Psikologi adalah Peserta yang memenuhi nilai kumulatif dengan memperhatikan nilai ambang batas setiap materi SKD, serta masuk peringkat 3 (tiga) kali jumlah formasi. SKB terdiri atas tes tertulis dan wawancara. Pada jabatan yang bersifat sangat teknis atau keahlian khusus dapat melaksanakan 1 (satu) jenis SKB tambahan dalam bentuk tes praktik kerja. Pembobotan nilai untuk materi SKB:

a.       Jabatan Non Teknis: Tertulis (40%), Wawancara (60%),

b.       Jabatan Teknis: Tertulis (30%), Praktik (30%), Wawancara (40%)

Rekomendasi Asesmen Psikologi terdiri atas: a.

DD (Dapat Disarankan);

b.       MDD (Masih Dapat Disarankan);

c.       KD (Kurang Disarankan); dan

d.       TD (Tidak Disarankan).

Hanya rekomendasi Asesmen Psikologi DD dan MDD yang menjadi dasar kelulusan Peserta; dan

4.       Hasil Akhir Seleksi

Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan nilai total hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40% dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60%, serta hasil Asesmen Psikologi DD dan MDD

Unduh surat rekrutmen pdf