Kebijakan AN 2022, Tidak ada AN susulan di Tahun 2023

Bismillah, pada postingan kali ini guru-id akan berbagi informasi seputar Asesmen Nasional Tahun 2022. Yakni tentang kabijakan Asesmen terbaru Asesmen Nasional tahun 2022. Asesmen Nasional (AN) untuk memantau dan mengevaluasi sistem pendidikan jenjang dasar dan jenjang menengah. Prestasi murid dievaluasi oleh pendidik dan satuan pendidikan

kebijakan asesmen nasional 2022

Asesmen Nasional (AN) adalah evaluasi sistem pendidikan, bukan penilaian terhadap murid, guru, atau kepala sekolah sebagai individu. AN dirancang untuk mendorong dan memfasilitasi perbaikan kualitas pembelajaran

Lebih dari itu, Asesmen Nasional memetakan mutu pendidikan pada seluruh sekolah, madrasah, dan program kesetaraan jenjang pendidikan dasar dan menengah, selain itu juga, AN menggantikan model evaluasi pendidikan yang cenderung administratif, terfragmentasi, dan kurang mendorong perbaikan kualitas pembelajaran. AN mengurangi beban administratif guru dan kepala sekolah yang sebelumnya harus melengkapi borang penilaian yang terpisah-pisah, tumpang tindih, dan berulang (tidak efisien).

Kebijakan AN Tahun 2022

Terdapat beberapa penyempurnaan kebijakan pada (POS) AN 2022

Kebijakan

1. AN Tahun 2022 seluruhnya dilaksanakan pada tahun 2022.

2. Pelibatan peran Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Provinsi pada Pelaksana AN Tingkat Provinsi

Kepesertaan

1. Penjelasan terkait peserta didik SLB dan sekolah inklusi:

a. Tunarungu & tunadaksa; Tidak memiliki ketunaan tambahan; Hambatan bahasa/membaca; & dapat mengerjakan mandiri

b. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca tidak mengikuti AN

2. Tidak ada penggantian peserta didik yang dipilih setelah Daftar Nominasi Tetap (DNT) diterbitkan.

3. BAB khusus pelaksanaan Sulingjar untuk Kepsek dan Pendidik terkait:

a. Persiapan pelaksanaan meliputi penyiapan aplikasi dan pendataan

b. Prosedur pengisian sulingjar

c. Waktu pelaksanaan sulingjar

4. Kepsek dan Pendidik yang bertugas pada satu atau lebih dari satu satuan pendidikan, dengan memiliki NPSN berbeda, mengisi Sulingjar di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas.

5. Pelaksanaan AN jenjang SD/MI/PKPPS Ula sederajat:

a. Pelaksanaan AN menjadi 3 sesi dan pengurangan waktu latihan (60’ menjadi 15‘)

b. Pengawas dibekali daftar istilah (glosarium) dan buku petunjuk (manual book)

c. Penambahan waktu untuk Survei Karakter (20’ menjadi 30’) dan Sulingjar (20’ menjadi 40’)

6. Penambahan waktu pelaksanaan AN pendidikan kesetaraan pada hari sabtu & minggu di setiap waktu masing-masing jenjang pendidikan

Tugas Pengawas

Penambahan tugas pengawas pada saat pelaksanaan AN berlangsung:

1. Memandu pengisian instrumen survei karakter dan survei lingkungan belajar khusus jenjang SD sederajat;

2. Menjelaskan istilah yang tidak dipahami oleh peserta pada survei karakter dan survei lingkungan belajar merujuk pada daftar istilah yang telah disiapkan oleh Pusat

Tugas Pelaksana AN Tingkat Provinsi

Perubahan dan/atau penambahan tugas dan tanggung jawab untuk Pelaksana AN Tingkat Provinsi:

1. LPMP dan BP PAUD dan Dikmas

a. Melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan terkait verifikasi kesiapan infrastruktur

2. Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi

a. (Khusus Dinas Pendidikan Provinsi) Melakukan sosialisasi kebijakan dan teknis AN ke Cabdin provinsi, dinas pendidikan kab/kota dan satuan pendidikan

b. Menetapkan moda asesmen satuan pendidikan pelaksana AN

c. Menyelesaikan permasalahan teknis dari satuan pendidikan menggunakan sistem aplikasi AN

d. Menyelesaikan permasalahan teknis menggunakan sistem aplikasi AN

e. Meneruskan permasalahan teknis yang tidak bisa diselesaikan kepada tim teknis Pelaksana AN Tingkat Pusat

Tugas Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/Kota

Perubahan dan/atau penambahan tugas dan tanggung jawab untuk Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/Kota:

1. Menyelesaikan permasalahan teknis dari satuan pendidikan menggunakan sistem aplikasi AN

2. Meneruskan permasalahan teknis yang tidak bisa diselesaikan kepada tim teknis Pelaksana AN Tingkat Provinsi

3. (Khusus Kantor Kemenag Kabupaten/Kota) Mengusulkan satuan pendidikan pelaksana AN dan satuan pendidikan yang menumpang ke satuan pendidikan lain

Tugas Pelaksana AN Tingkat Satuan Pendidikan

Perubahan dan/atau penambahan tugas dan tanggung jawab untuk Pelaksana AN Tingkat Satuan Pendidikan:

1. Melakukan penggantian peserta utama dengan peserta cadangan jika peserta utama berhalangan mengikuti asesmen, jumlah maksimal peserta AN utama yang dapat digantikan adalah sejumlah peserta AN cadangan (5 orang), selambatlambatnya 15 menit sebelum pelaksanaan AN pada sesi 1 di hari pertama

2. Menyiapkan peserta didik yang terpilih untuk mengikuti seluruh pelaksanaan AN selama dua hari

3. Melaporkan permasalahan teknis yang tidak bisa diselesaikan kepada dinas pendidikan kota kabupaten/provinsi/kantor kemenag/kanwil kemenag sesuai dengan kewenangan menggunakan sistem aplikasi AN



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel