pdf permendikbud ristek nomor 16 tahun 2022 tentang Standar Proses Jenjang PAUD SD SMP SMA SMK

1. Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

permendikbud nomor 16 tahun 2022

2. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

3. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

4. Satuan Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal.

Cara untuk Mencapai Tujuan Belajar

Cara untuk mencapai tujuan belajar dilakukan melalui strategi pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas.

Strategi pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan:

a. memberi kesempatan untuk menerapkan materi pada problem atau konteks nyata;

b. mendorong interaksi dan partisipasi aktif Peserta Didik;

c. mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang tersedia di lingkungan Satuan Pendidikan dan/atau di lingkungan masyarakat; dan/atau

d. menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.

(3) Strategi pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan karakteristik Peserta Didik, yang mencakup:

a. usia dan tingkat perkembangan;
b. tingkat kemampuan sebelumnya;
c. kondisi fisik dan psikologis; dan
d. latar belakang keluarga Peserta Didik.

(4) Pelaksanaan strategi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bersifat lintas mata pelajaran dan/atau lintas tingkatan kelas.

Cara Menilai Ketercapaian Tujuan Belajar

(1) Cara menilai ketercapaian tujuan belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Pendidik dengan menggunakan beragam teknik dan/atau instrumen penilaian yang sesuai dengan tujuan belajar.

(2) Cara menilai ketercapaian tujuan belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar penilaian pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel