Penerima Bos Kinerja 2022 Untuk Sekolah berprestasi dan Sekolah Penggerak Angkatan 1 dan 2

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI TENTANG BESARAN ALOKASI DAN PENERIMA DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA TAHUN ANGGARAN 2022. (nomor : 165/p/2022)

Penerima Bos Kinerja 2022

KESATU : Menetapkan besaran alokasi dana bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2022 yang selanjutnya disebut Besaran Alokasi Dana BOS Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Menetapkan penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2022 yang selanjutnya disebut Penerima Dana BOS Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KETIGA : Penerima Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA menggunakan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Selanjutnya berikut, SALINAN LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 165 /P/2022 TENTANG BESARAN ALOKASI DAN PENERIMA DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA TAHUN ANGGARAN 2022 BESARAN ALOKASI DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA TAHUN ANGGARAN 2022

A. Besaran Alokasi Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Penggerak sebagai berikut.

Besaran Alokasi Dana BOS Kinerja

B. Besaran Alokasi Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Berprestasi sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel