PP Tentang THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK & NON PNS Tahun 2022, Jadwal Pencairannya hingga besarannya
Bismillah, sahabat ASN indonesia. pada postingan kali ini guru-id akan berbagi informasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 16 tahun 2022 yang berisi pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022.
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas merupakan kebijakan Pemerintah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok atau dengan sebutan lain, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja atau sebutan lain dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok atau dengan sebutan lain, dan tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Namun demikian, di antara Aparatur Negara dan Pensiunan yang sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang nilainya paling besar.
Bagi Aparatur Negara yang karena status/kedudukannya, sebagai Pensiunan, Penerima Pensiun, atau Penerima Tunjangan maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagai Aparatur Negara sekaligus Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan.
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas juga diberikan kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tersebut memperhatikan kesetaraan dengan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada Aparatur Negara khususnya PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri serta dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara termasuk kemampuan keuangan daerah. Kebijakan besaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tersebut diberikan secara proporsional mengacu pada jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun Anggaran 2022.
Jadwal Pencairan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, berikut ini kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 secara umum sebagai berikut:
· Diberikan kepada aparatur negara dan pensiunan
· Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50% tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja;
· Basis pembayaran THR tahun 2022 adalah penghasilan bulan April tahun 2022, sedangkan basis pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 adalah penghasilan bulan Juni tahun 2022;
· Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
· Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri;
· Gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juli tahun 2022, selengkapnya donwload pp pdf melalui tautan dibawah !