Sekolah Pelaksana Kurikulum merdeka Jalur Mandiri Tahun 2022/2023 Tahap 1

Bismillah, pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibagikan informasi yang tertuang dalam keputusan kepala badan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi nomor 025/h/kr/2022 tentang satuan pendidikan pelaksana implementasi kurikulum merdeka melalui jalur mandiri pada tahun ajaran 2022/2023 tahap 1

pelaksana kurikulum merdeka 2022 2023

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, perlu penetapan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri;

KESATU : Menetapkan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri pada tahun ajaran 2022/2023 tahap I sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri pada tahun ajaran 2022/2023 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dimulai dari usia 5 – 6 tahun bagi pendidikan anak usia dini, kelas I dan IV bagi sekolah dasar, kelas VII bagi sekolah menengah pertama, dan kelas X bagi sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan.

KETIGA : Satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri tahun ajaran 2022/2023 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri dari 3 (tiga) kategori pelaksanaan implementasi:

a. mandiri belajar;
b. mandiri berubah
c. mandiri berbagi

Lebih lanjut, Salinan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Melalui Jalur Mandiri pada tahun Ajaran 2022/2023 Tahap 1 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel