Cara Mendaftar bantuan KKG dan tenaga kependidikan madrasah 2022
Bismillah, pada postingan kali ini guru-id membagikan tentang petunjuk teknis bantuan kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan madrasah tahun anggaran 2022. Informasi ini bersumber dari keputusan direktur jenderal pendidikan islam nomor 2059 tahun 2022. Lebih jelas dan lengkapnya silahkan download pdf juknis pada tautan di akhir postingan.
Untuk meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, Komponen 3 fokus pada penguatan dan perluasan akses kegiatan bagi kelompok kerja melalui pemberian bantuan dan pengembangan modul pelatihan. Pemberian bantuan kepada kelompok kerja digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Juknis disusun sebagai acuan teknis bagi kelompok guru dan tenaga kependidikan madrasah penerima bantuan dalam melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Kelompok Kerja yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan tahun anggaran 2022
1. Persyaratan Penerima BantuanKKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas calon penerima bantuan wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Memiliki Surat Keputusan (SK) tentang penetapan kepengurusan dan keanggotaan kelompok kerja dari kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan atau berdasarkan akta notaris yang telah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM, yang selanjutnya didaftarkan di Aplikasi KKGTK;
b. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
c. Memiliki struktur organisasi yang lengkap, dan atau sekurang- kurangnya terdiri dari Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang;
d. Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan maksimal 30 orang untuk KKG dan MGMP;
e. Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan tidak lebih dari 30 orang untuk MGBK kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota;
f. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang dan tidak lebih dari 30 untuk KKM;
g. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk Pokjawas Kabupaten/Kota/provinsi;
h. Untuk daerah tertentu (3T) dan daerah terpencil lainnya memiliki ketentuan keanggotaan sebagai berikut:
1) Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk KKG di tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota atau gabungan Kecamatan/ Kabupaten/kota.
2) Memiliki keanggotaan Minimal 10 orang untuk MGMP dan MGBK di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.
3) Memiliki keanggotaan Minimal 10 orang untuk KKM dan POKJAWAS di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.
i. Anggota kelompok kerja tercatat di SIMPATIKA (System Informasi Manajemen Pendidik Dan Tenaga Kependidikan) Kementerian Agama Republik Indonesia;
j. Memiliki rencana program kerja empat tahun ke depan;
k. Kelompok kerja penerima bantuan adalah kelompok kerja yang aktif selama satu tahun terakhir.
Tahap Pendaftaran Proposal Bantuan
Tahapan pendaftaran proposal kelompok kerja calon penerima bantuan adalah sebagai berikut:
a. Mendaftarkan kelompok kerja yang telah ditetapkan melalui aplikasi https://kkgtk-madrasah.kemenag.go.id, dengan melampirkan SK
penetapan kelompok kerja, yang selanjutnya pengusul akan mendapatkan nomor registrasi;b. Mengisi aplikasi pendaftaran proposal secara online di https://kkgtk-madrasah.kemenag.go.id yang terdiri dari;
Dokumen Pendukung Pangajuan Bantuan
Dokumen pendukung yang harus dilampirkan dalam pengajuan proposal secara online terdiri dari:
a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
b. Surat pernyataan kesanggupan menjaga dan keberlanjutan kegiatan;
c. Salinan NPWP kelompok kerja;
d. Surat kesediaan melaporkan kegiatan, penggunaan dana (keuangan), dan sisa dana setelah kegiatan yang dilaksanakan;
e. Surat keterangan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama tentang keakatifan KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan POKJAWAS menyelenggarakan PKB sedikitnya satu tahun terakhir;
f. Resume rencana kerja jangka menengah/ 4 tahunan PKB kelompok kerja.