Edaran Perbaikan NIK pada Satuan Pendidikan

Bismillah, meneruskan informasi dari kementerian pendidikan dan kebudayaan, riset dan teknologi direktorat jenderal pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah direktorat pendidikan masyarakat dan pendidikan khusus, berikut kutipan surat edaran terbaru tentang Perbaikan NIK pada Satuan Pendidikan

surat edaran perbaikan NIK

Yang terhormat, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota u.p. Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat di Seluruh Indonesia

Dalam rangka menindaklanjuti surat Pusat Data dan Teknologi Informasi nomor 1846/J1/DS.00.01/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang Residu NIK Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik yang masih belum terpadankan dengan Dukcapil.

Dengan ini kami harapkan Dinas Pendidikan dapat memberikan informasi dan menghimbau kepada Satuan Pendidikan baik SKB dan PKBM untuk dapat segera memperbaiki data peserta didik pada melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id untuk pendidik dan tenaga kependidikan melalui laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel