Empat Kategori Untuk Lolos PPPK Guru Tahap 3 2022

Bismillah, sebagai referensi dari portal ayobandung dikutip oleh guru-id. Berikut kategori untuk lolos PPPK Guru tahap 3 2022 yang wajib diketahui oleh para guru yang akan berkompetisi dalam program perekrutan tahap ketiga ini:

kategori lulus pppk 2022


1. Kategori yang Pertama

Pada kategori yang pertama ini, hanya diperuntukkan bagi guru yang tentunya sudah lulus passing grade di tahun 2021 lalu.

Adapun kriteria gurunya adalah yang terdiri dari guru THK-Kedua, guru non-ASN di sekolah negeri, guru swasta, dan juga bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru.

Ketahui bahwa untuk kategori pertama ini akan menjadi dan masuk ke dalam prioritas paling utama, dalam penyeleksian PPPK guru 2022 dan akan langsung pada pemberkasan.

Perlu diketahui dan dipelajari bahwa, ternyata pada kategori pertama ini untuk mengecek peluang lulusnya adalah sebagai berikut:

Apabila, misalnya ada empat orang guru yang telah dinyatakan sudah lulus passing grade namun berasal dari satu sekolah yang sama, akan tetapi di sekolah itu di tahun 2022 ini hanya membuka dua formasi saja, maka yang lulus adalah hanya dua orang saja.

Lalu sisanya akan dialihkan kepada sekolah yang membuka formasi yang lebih banyak dari sekolah tersebut namun akan bergantung pada kebijakan pemerintah. 

 2. Kategori yang Kedua

Ketahui untuk kategori yang kedua ini terdiri dari THK kedua.

GURU THK Kedua ini tidak akan bersaing dengar guru honorer negeri maupun swasta di luar THK kedua. 

Contohnya adalah sebagai berikut:

Ada salah satu guru yang merupakan guru THK-II yang mengikuti seleksi tahun 2021 dan lulus passing grade, akan tetapi tidak mendapatkan formasi, disebabkan kalah bersaing dengan guru lainnya di seleksi kompetensi II.

Maka akan dialokasikan formasi untuk Pemda di sekolah guru tersebut, hal itu diperuntukkan agar guru tersebut dapat melamar di sekolahnya. 

3. Kategori yang Ketiga

Kategori ini akan diisi oleh guru non-ASN di sekolah negeri, di mana untuk syarat kategori ketiga ini adalah mereka yang adalah guru negeri yang harus telah mengabdi minimal tiga tahun (Dapodik 2013– 2021).

Mereka nantinya tidak akan disamakan dengan guru honorer. 

4. Kategori yang Keempat

Sementara itu untuk kategori keempat ini, pendaftarnya berasal dari guru non-ASN di sekolah negeri.

Yang mana untuk kategori keempat ini harus memiliki masa pengabdian kurang dari 3 tahun (Dapodik 2013–2021). Lalu dia adalah guru swasta dan lulusan PPG.

Itulah kategori untuk lolos PPPK Guru tahap 3 2022 yang wajib diketahui oleh para guru yang ingin ambil bagian dalam program ini.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel