juknis aplikasi anbk untuk pelaksanaan OSN 2022

TUGAS DINAS PENDIDIKAN PROVINSI(1)

juknis aplikasi anbk osn 2022

1. Menyosialisasikan pelaksanaan OSN-Kke kabupaten/kota dan satuan pendidikan di wilayahnya sesuai kewenangannya;

2. Mengoordinasikan pendataan OSN-Kdi wilayahnya bersama dengan kanwil kementerian agama dan satuan pendidikan sesuaikewenangannya;

3. Melakukan pendampingan terhadap satuan pendidikan di wilayahnya sesuai kewenangannya;

4. Melakukan koordinasi dengan penyedia layanan listrik dan internet pada saat persiapan dan pelaksanaan OSN-K;

5. Menetapkan pengawas pelaksanaan OSN-Kdi satuan pendidikan secara silang, dengan syarat:

1. berstatus sebagai guru;

2. memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;

3. dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi tes dengan baik;

4. tidak berasal dari sekolah yang sama dengan peserta

5. bersedia menandatangani pakta integritas.

6. Memantau persiapan dan pelaksanaan OSN-K;

7. Menangani laporan masalah yang ada di tiket bantuan pada laman web komunikasi osnk

8. Memberikan solusi teknis kepada satuan pendidikan yang mengalami kendala

9. Mengunduh dan mendistribusikan applikasi yang akan digunakan untuk pelaksanaan OSN-K

10. Memastikan pelaksanaan OSN-K sesuai dengan Juknis OSN-K;

11. Melaporkan penyelenggaraan dan menyampaikan usulan perbaikan pelaksanaan OSN-K kepada Kemendikbud.

SEKOLAH PENYELENGGARA: MENUGASKAN PROKTOR

• Proktor adalah guru atau tenaga kependidikan satuan pendidikan dengan kriteria dan persyaratan:

• memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi komunikasi (TIK);

• pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai proktor UNBK/ANBK;

• bersedia menandatangani pakta integritas.

SEKOLAH PENYELENGGARA: MENUGASKAN TEKNISI

• Teknisi adalah guru atau tenaga kependidikan satuan pendidikan dengan kriteria dan persyaratan:

• memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dan pengelolaan perangkat keras dan jaringan TIK;

• pernah mengikuti pelatihan atau bertugas sebagai teknisi ANBK/UNBK;

• bersedia menandatangani pakta integritas.

SEKOLAH PENYELENGGARA MENYIAPKAN SARANA DAN PRASARANA: RUANG TES (1)

• Ruang tes aman dan layak untukpelaksanaan;

• Ruang tes memenuhi Standar Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19

• Setiap ruang tes terdiri maksimal 25 komputer klien.

• Setiap komputer server ditangani oleh 1 (satu) orang Proktor;

SEKOLAH PENYELENGGARA MENYIAPKAN SARANA DAN PRASARANA: RUANG TES(2)

• Setiap satuan pendidikan pelaksana tes ditangani minimal 1 (satu) orang Teknisi;

• Di lokasi tes dipasang pengumuman yang bertuliskan:

“SELAIN PESERTA, PENGAWAS, PROKTOR, DAN TEKNISI KOMPETENSI SAINS NASIONAL DILARANG MASUK RUANG TES” “DILARANG MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI DAN/ATAU KAMERA KE DALAM RUANG TES” “KAWASAN WAJIB MEMAKAI MASKER DAN MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN”

SEKOLAH PENYELENGGARA MENYIAPKAN SARANA DAN PRASARANA: PERANGKAT JARINGAN

• Minimal CAT5E10/100/1000

• Switch dengan jumlah port minimal 24 port dengan transfer rate 10/100/1000

• Bandwidth Minimum 1 Mbps dan stabil

• IPaddress:

• DHCP (untuk IP jaringaninternet)

• Statik (untuk IP jaringanlokal/klien)

SEKOLAH PENYELENGGARA MENYIAPKAN SARANA DAN PRASARANA: KOMPUTER

• Komputer klien disediakan oleh satuan pendidikan. Pelaksaan tes dilaksanakan dalam 2 hari dimana setiap hari terdiri dari 1 sesi.

• Menyiapkan komputer sesuai dengan spesifikasi.

Pelajari : CARA LOGIN APLIKASI ANBK OSNK 2022


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel