Kategori dan Persyaratan Pelamar PPPK Guru 2022, ada pelamar prioritas I II & III
Bismillah, Sahabat Guru Indonesia. Guru-id.com kembali berbagi info terbaru mengenai seleksi pppk 2022. Kabar baiknya permenpan rb nomor 20 tahun 2022 telah rilis. Artinya kebijakan baru mengenai rekrutmen pppk jabatan fungsional guru sudah jelas. Pada kesempatan berbahagia ini guru-id telah merangkum beberapa info penting mengenai persyaratan atau pelamar yang bisa ikut seleksi pppk 2022 berdasarkan permenpan tersebut. Langsung saja ini dia tulisan lengkapnya.
Pelamar PPPK Guru Tahun 2022
Sobat guru, dikutip dari pasal 4 permenpan rb terbaru Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:
a. pelamar prioritas; danb. pelamar umum.
nah pada pasal 5 Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. pelamar prioritas I;b. pelamar prioritas II; dan
c. pelamar prioritas III.
Pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
(3) Pelamar prioritas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan THK-II.
(4) Pelamar prioritas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun
Selanjutnya pada pasal keenam, Pelamar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
b. pelamar yang terdaftar di Dapodik.
lanjutannya, Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h. surat keterangan berkelakuan baik; dan
i. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi
Selanjutnya, Jadwal pelaksanaan pengadaan PPPK JF Guru sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Panselnas dan Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing
Pengumuman lowongan PPPK JF Guru tahun 2022 sebagaimana dimaksud dilakukan Panselnas berdasarkan kebutuhan yang disampaikan Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dan Panitia Seleksi Instansi Daerah melalui SSCASN
Seleksi PrioritasPasal 32
(1) Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.
(2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.
(3) Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi; dan
b. apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu.
(4) Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian: a. kualifikasi akademik; b. kompetensi; c. kinerja; dan d. pemeriksaan latar belakang (background check).
(5) Penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Paragraf 7 Pemenuhan Kebutuhan(1) Pemenuhan kebutuhan PPPK JF Guru Tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas I.
(2) Pemenuhan kebutuhan bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku urutan dari:
a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
(3) Dalam hal pemenuhan kebutuhan oleh pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, akan dipenuhi oleh pelamar prioritas II.
(4) Dalam hal pemenuhan kebutuhan oleh pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terpenuhi, akan dipenuhi oleh pelamar prioritas III, yaitu Guru non- ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
(5) Dalam hal pemenuhan kebutuhan oleh pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terpenuhi, akan dipenuhi oleh pelamar umum.
Download : permenpan RB nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK 2022