KemenPAN-RB Akan terbitkan surat edaran (SE) tentang penyelesaian tenaga honorer pada 2023

Daftar Isi

Bismillah, Sobat pembaca guru-id.com. Surat edaran (SE) tentang penyelesaian tenaga honorer pada 2023 ini merupakan kebijakan pasti bahwa tidak akan ada lagi honorer pada tahun 2023, dikutip dari situs jpnn, Langkah yang ditempuh KemenPAN-RB itu untuk menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averouce mengatakan arah kebijakan pemerintah terhadap penyelesaian masalah honorer sudah jelas.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ada hanyalah pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK. Kemudian, dalam PP Manajemen PPPK disebutkan tenggat waktu pemberlakuannya sampai 2023.

"Jadi, 2023 istilah honorer enggak ada lagi, yang ada hanya PNS dan PPPK," kata Averouce kepada JPNN.com, Jumat (27/5).

Dia mengungkapkan bahwa hari ini Deputi Bidang Sumber Daya Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni tengah rapat internal membahas konsep SE penghapusan tenaga honorer.

Sebenarnya, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam berbagai kesempatan sudah berkali-kali menyampaikan bahwa 2023 tidak ada lagi honorer. Namun, secara birokrasi diperlukan surat resmi untuk menegaskan amanat PP Manajemen PPPK.

"Isi SE berupa penegasan kepada kementerian, lembaga, pemda untuk menyelesaikan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK di tahun 2023," ujarnya.

Dengan akan diterbitkannya SE dalam waktu dekat ini, Averouce meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik instansi pusat dan daerah untuk melaksanakan amanat PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

KemenPAN-RB juga berharap para PPK melakukan langkah strategis dalam penyelesaiannya di instansi masing-masing

"Pemerintah tahun ini fokus membuka rekrutmen PPPK. Honorer sebaiknya ikut seleksinya agar mendapatkan status ASN," pungkas Averouce