Keuntungan Memiliki Masa Pengabdian untuk Seleksi PPPK 2022, Simak Penjelasan Berikut

Sobat guru pppk, Lama masa pengabdian kemungkinan memiliki keuntungan tersendiri untuk seleksi PPPK tahun 2022. Seperti diketahui pula bahwa PPPK 2022 dikelompokkan dalam empat kategori sesuai golongannya masing-masing. Untuk itulah masa pengabdian di seleksi PPPK 2022 memungkinkan sangat menguntungkan bagi peserta seleksi. Lalu, apa saja keuntungan yang dimaksud? Bagaimana syarat pengabdian yang diakui? Silahkan simak berikut sebagaimana dikutip dari Calon Guru ( Kanjeng Mariyadi Ngawi).

Seleksi PPPK 2022

Sebelum mengetahui keuntungannya, harus diketahui pula penggolongan masa pengabdian guru honorer pada seleksi PPPK 2022, sebagai berikut:

- Pengabdian lebih dari tiga tahun (2013-2021) 
- Pengabdian kurang dari tiga tahun

Pengabdian diakui dari perhitungan yang bersumber dari Dapodik. Perhitungan masa pengabdian merupakan suatu terobosan dalam seleksi PPPK 2022.

Kemungkinan diprediksikan berdasarkan PANRB untuk proses seleksi antara pelamar baru (new recruit) dengan Guru GTK (termasuk THK-II) yang berpengalaman tidak disamakan. Untuk yang pertama sesuai pembahasan, yakni keuntungan honorer yang mengabdi lebih dari tiga tahun.

Bagi yang mengabdi lebih dari tiga tahun masuk dalam kategori 3. Untuk kategori 3 merupakan guru non ASN di sekolah negeri.

Syaratnya telah mengabdi minimal 3 tahun (2013-2021) berdasarkan di database Dapodik, sehingga guru tersebut memiliki perbedaan dengan yang mengabdi di bawah tiga tahun.

Adapun yang memiliki masa pengabdian kurang dari tiga tahun masuk dalam kategori empat.

Kategori empat merupakan guru non ASN di sekolah negeri, guru swasta dan lulusan PPG. Syarat masa pengabdian kurang dari tiga tahun berdasarkan database di Dapodik.

Selain kategori tiga dan empat terdapat pula kategori satu dan dua, lebih lengkapnya empat kategori sebagai berikut: 

Kategori 1: Guru yang lulus passing grade, THK-II, guru non- ASN yang berada di sekolah negeri, guru swasta, lulusan PPG. Kategori-kategori 1 dapat menjadi prioritas utama. 

Kategori II: Guru THK-II. 

Kategori 3: Guru non ASN di sekolah negeri. Syaratnya telah mengabdi minimal 3 tahun (Dapodik 2013-2021) sehingga memiliki perbedaan dengan yang mengabdi di bawah tiga tahun. 

Kategori 4: Guru non ASN di sekolah negeri, guru swasta dan lulusan PPG. Syaratnya berdasarkan masa pengabdian kurang dari tiga tahun berdasarkan database Dapodik

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel