Permendagri nomor 73 tahun 2022 pencatatan nama pada dokumen kependudukan

Menimbang : a. bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan

Permendagri nomor 73 tahun 2022

b. bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354);

5. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);

6. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 184);

7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 398);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

2. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.

3. Nama adalah penyebutan untuk memanggil seseorang sebagai identitas diri.

4. Pencatatan Nama adalah penulisan nama Penduduk untuk pertama kali pada Dokumen Kependudukan.

5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi yang selanjutnya disebut Disdukcapil Provinsi adalah perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan administrasi kependudukan.

6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan administrasi kependudukan

7. Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah unit pelayanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan yang berkedudukan di bawah Disdukcapil Kabupaten/Kota.

8. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 2

Pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Dokumen Kependudukan meliputi:

a. biodata Penduduk; b. kartu keluarga; c. kartu identitas anak; d. kartu tanda penduduk elektronik; e. surat keterangan kependudukan; dan f. akta pencatatan sipil. Pasal 4

(1) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

(2) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:

a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;

b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan

c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

(3) Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(4) Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 5

(1) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:

a. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;

b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan

c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

(2) Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.

(3) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:

a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;

b. menggunakan angka dan tanda baca; dan

c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil. Pasal 6

(1) Pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia melakukan pembinaan kepada Penduduk mengenai prinsip, persyaratan, dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 5.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan saran, edukasi dan informasi guna pelindungan kepada anak sedini mungkin.

Pasal 7

(1) Penduduk yang memberikan nama yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 5 ayat (3), pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia tidak mencatatkan dan menerbitkan Dokumen Kependudukan.

(2) Pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia yang melakukan Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 5 ayat (3), diberikan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis dari Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel